Pengelolaan Dana Desa
Kepala
Desa bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Desa, termasuk didalamnya
adalah yang bersumber dari Dana Desa (DD). Disamping DD yang bersumber dari
APBN, terdapat 6 (enam) sumber pendapatan atau keuangan Desa lainnya, yaitu:
Pendapatan Asli Desa (PADesa), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRD) yang bersumber dari APBD, Bantuan keuangan
pemerintah (pusat-daerah), Hibah Pihak Ketiga, serta Pendapatan lain-lain yang
Sah.
Keuangan
Desa termasuk di dalamnya Dana Desa dikelola oleh Tim Pelaksana Teknis
Pengelola Keuangan Desa (TPTPKD), yaitu perangkat Desa yang terdiri dari Kepala
Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa, yang masing-masing
memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang berbeda, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Hal ini dilakukan guna menjamin pengendalian keuangan Desa tidak
berada dalam “satu tangan”, tetapi berada dalam satu tim, dengan sistem kelola
yang diharapkan dapat menjamin dari terjadinya penyimpangan.
Kepala
Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan aparat lainnya sudah sering
mengikuti pelatihan baik di Kecamatan, Kabupaten, bahkan Provinsi. Tetapi,
untuk menentukan prioritas usulan kegiatan, kenapa masih diatur-atur? Ada yang
boleh dilakukan dan ada juga yang tidak boleh. Seharusnya serahkan saja pada
pemerintah Desa yang sudah dilatih. Ini berarti tidak ada gunanya pelatihan
tersebut?
Prioritas
penggunaan Dana Desa yang setip tahun diatur oleh Peraturan Menteri hanya ada
pada bidang pembangunan Desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini
hanya bersifat memberi arah, koridor dan
pedoman bagi Desa.
Kegiatan
lebih terperinci (berupa usulan kegiatan) menjadi kewenangan masyarakat Desa
dalam mengambil keputusan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Jadi prioritas usulan adalah
berasal dari masyarakat Desa, dibahas dan diputuskan oleh masyarakat Desa
sendiri, sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan, potensi dan aset
yang dimiliki Desa sendiri dan sumber keuangan Desa setiap tahun.
Keputusan
bukan dilakukan oleh Kepala Desa dan atau Perangkat Desa, karena Pemerintah
Desa adalah pelaksana mandat masyarakat dari hasil Musdes dan Musrenbangdes
berupa RPJM Desa, dan RKP Desa yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen APB
Desa sebagai dokumen pelaksanaan anggaran di Desa.
Kepala
Desa tidak berhak menentukan skala prioritas dan tidak mengambil keputusan.
Kepala Desa dan perangkat Desa berkewajiban menyampaikan informasi dan
data-data terkait dengan sumber-sumber pendapatan atau keuangan Desa, arah dan
kebijakan dari visi dan misi Kepala Desa, kegiatan dari pemerintah pusat-daerah
dan informasi lain yang relevan dengan pembangunan Desa.
Masyarakat
yang hadir sebagai peserta dalam Musdes dan atau Musrenbangdes-lah yang
membahas dan menyusun skala prioritas dan selanjutnya mengambil keputusan atas
kegiatan yang dibiayai dari keuangan Desa, termasuk dari sumber DD, dari tahun
ke tahun. Untuk itu hal terpenting adalah hasil Musdes dan Musrenbangdes harus
disusun dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta, sehingga
jika di kemudian hari ditemukan terjadi penyimpangan, maka dapat dibuktikan
apakah penyimpangan terjadi akibat kesalahan perencanaan ataukah pelaksanaan
oleh pemerintah Desa.
Pelaksana
kegiatan di Desa (yang dibiayai dari sumber dana manapun, termasuk DD)
merupakan hal yang harus dibahas dan diputuskan peserta dalam Musrenbangdes
penyusunan RKP Desa. Prinsip pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan
kemasyarakatan dilakukan secara swakelola. Artinya dilakukan sendiri oleh
masyarakat dibawah tanggungjawab Kepala Desa dan dapat diketuai oleh Kaur
(perangkat Desa) bidang yang sesuai di Desa, atau diketuai oleh warga Desa yang
dinilai memiliki kemampuan dan diputuskan melalui Musrenbangdes.
Prinsip
pelaksanaan kegiatan adalah swakelola Desa. Artinya dikelola sendiri oleh
masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat Desa (Pemerintah
Desa). Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam
kegiatan yang masuk dalam bidang 1) penyelenggaraan pemerintahan Desa, 2)
pembangunan Desa, 3) pemberdayaan masyarakat Desa, 4) pembinaan kemasyarakatan
Desa. Dengan demikian, Pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang
tersebut, dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah
harus diputuskan pada saat musrenbangdes Umumnya kegiatan di bidang No.1)
dilaksanakan oleh perangkat Desa, tetapi untuk kegiatan dalam bidang No. 2), 3)
dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja,
tetapi dapat dilakukan oleh tim kerja atau tim pelaksana yang diketuai oleh
warga berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan
melibatkan perangkat dan masyarakat (gabungan).
Pelaksana
kegiatan adalah Tim. Artinya bukan satu orang. Keberadaan perangkat Desa dalam
tim pelaksana kegiatan tentu saja mempermudah penyelenggaraan urusan administrasi
kegiatan dan keuangan. Karena regulasi (Permendagri No.113/2014) mensyaratkan
proses pengelolaan keuangan di Desa dengan mekanisme TPTPKD.
Sumber
: Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa