Notifikasi
General

Pengelolaan Dana Desa


Kepala Desa bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Desa, termasuk didalamnya adalah yang bersumber dari Dana Desa (DD). Disamping DD yang bersumber dari APBN, terdapat 6 (enam) sumber pendapatan atau keuangan Desa lainnya, yaitu: Pendapatan Asli Desa (PADesa), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRD) yang bersumber dari APBD, Bantuan keuangan pemerintah (pusat-daerah), Hibah Pihak Ketiga, serta Pendapatan lain-lain yang Sah.


Keuangan Desa termasuk di dalamnya Dana Desa dikelola oleh Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (TPTPKD), yaitu perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa, yang masing-masing memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan guna menjamin pengendalian keuangan Desa tidak berada dalam “satu tangan”, tetapi berada dalam satu tim, dengan sistem kelola yang diharapkan dapat menjamin dari terjadinya penyimpangan.
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan aparat lainnya sudah sering mengikuti pelatihan baik di Kecamatan, Kabupaten, bahkan Provinsi. Tetapi, untuk menentukan prioritas usulan kegiatan, kenapa masih diatur-atur? Ada yang boleh dilakukan dan ada juga yang tidak boleh. Seharusnya serahkan saja pada pemerintah Desa yang sudah dilatih. Ini berarti tidak ada gunanya pelatihan tersebut?
Prioritas penggunaan Dana Desa yang setip tahun diatur oleh Peraturan Menteri hanya ada pada bidang pembangunan Desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini hanya bersifat memberi  arah, koridor dan pedoman bagi Desa.
Kegiatan lebih terperinci (berupa usulan kegiatan) menjadi kewenangan masyarakat Desa dalam mengambil keputusan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Jadi prioritas usulan adalah berasal dari masyarakat Desa, dibahas dan diputuskan oleh masyarakat Desa sendiri, sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan, potensi dan aset yang dimiliki Desa sendiri dan sumber keuangan Desa setiap tahun.
Keputusan bukan dilakukan oleh Kepala Desa dan atau Perangkat Desa, karena Pemerintah Desa adalah pelaksana mandat masyarakat dari hasil Musdes dan Musrenbangdes berupa RPJM Desa, dan RKP Desa yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen APB Desa sebagai dokumen pelaksanaan anggaran di Desa.
Kepala Desa tidak berhak menentukan skala prioritas dan tidak mengambil keputusan. Kepala Desa dan perangkat Desa berkewajiban menyampaikan informasi dan data-data terkait dengan sumber-sumber pendapatan atau keuangan Desa, arah dan kebijakan dari visi dan misi Kepala Desa, kegiatan dari pemerintah pusat-daerah dan informasi lain yang relevan dengan pembangunan Desa.
Masyarakat yang hadir sebagai peserta dalam Musdes dan atau Musrenbangdes-lah yang membahas dan menyusun skala prioritas dan selanjutnya mengambil keputusan atas kegiatan yang dibiayai dari keuangan Desa, termasuk dari sumber DD, dari tahun ke tahun. Untuk itu hal terpenting adalah hasil Musdes dan Musrenbangdes harus disusun dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta, sehingga jika di kemudian hari ditemukan terjadi penyimpangan, maka dapat dibuktikan apakah penyimpangan terjadi akibat kesalahan perencanaan ataukah pelaksanaan oleh pemerintah Desa. 
Pelaksana kegiatan di Desa (yang dibiayai dari sumber dana manapun, termasuk DD) merupakan hal yang harus dibahas dan diputuskan peserta dalam Musrenbangdes penyusunan RKP Desa. Prinsip pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan dilakukan secara swakelola. Artinya dilakukan sendiri oleh masyarakat dibawah tanggungjawab Kepala Desa dan dapat diketuai oleh Kaur (perangkat Desa) bidang yang sesuai di Desa, atau diketuai oleh warga Desa yang dinilai memiliki kemampuan dan diputuskan melalui Musrenbangdes.
Prinsip pelaksanaan kegiatan adalah swakelola Desa. Artinya dikelola sendiri oleh masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat Desa (Pemerintah Desa). Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam kegiatan yang masuk dalam bidang 1) penyelenggaraan pemerintahan Desa, 2) pembangunan Desa, 3) pemberdayaan masyarakat Desa, 4) pembinaan kemasyarakatan Desa. Dengan demikian, Pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang tersebut, dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus diputuskan pada saat musrenbangdes Umumnya kegiatan di bidang No.1) dilaksanakan oleh perangkat Desa, tetapi untuk kegiatan dalam bidang No. 2), 3) dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi dapat dilakukan oleh tim kerja atau tim pelaksana yang diketuai oleh warga berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan melibatkan perangkat dan masyarakat (gabungan). 
Pelaksana kegiatan adalah Tim. Artinya bukan satu orang. Keberadaan perangkat Desa dalam tim pelaksana kegiatan tentu saja mempermudah penyelenggaraan urusan administrasi kegiatan dan keuangan. Karena regulasi (Permendagri No.113/2014) mensyaratkan proses pengelolaan keuangan di Desa dengan mekanisme TPTPKD.



Sumber : Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa
Kembali ke atas