JENIS-JENIS AUDIT / PEMERIKSAAN
Audit
atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi,
sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,
objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk
melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan
sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan
keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan
pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan
laporan-laporan tersebut.
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian
organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metode yang diterapkan suatu
organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan
keekonomisan (3E).
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan
apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan
tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit Investigatif adalah: "Serangkaian kegiatan mengenali
(recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail
informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya
dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan
yang dapat merugikan keuangan suatu entitas
(perusahaan/organisasi/negara/daerah).