PENYELARASAN PERENCANAAN DESA DENGAN PERENCANAAN KABUPATEN/KOTA
Perencanaan merupakan
tindaklanjut dari proses pengambilan keputusan dalam bentuk arah dan kebijakan
pembangunan dalam bentuk strategi, operasi, pola kerja, dan manajemen sumber
daya. Perencanaan menjadi acuan bagi
para pemangku kepentingan untuk melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya
serta memberikan ruang bagi upaya melakukan percepatan dan sinergisitas dalam
mencapai tujuan yang diharapkan.
Gambar ilustrasi
Sumber : Materi Paparan Kades Majasari Kabupaten Indramayu
Pada Kegiatan Sharing Tentang Perencanaan Desa
Perencanaan pembangunan
Desa merupakan bagian integral (kesinamabungan) dan holistic dari sistem
perencanaan pembangunan Daerah yang mengindikasikan arah kebijakan pemerintah
pusat yang perlu dijabarkan lebih rinci dalam arah kebijakan dan program di
daerah sekaligus memperkuat kesinambungan dengan kebutuhanan pengembangan
masyarakat di tingkat lokal/Desa. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa dan peraturan lainnya yang terkait dengan Peraturan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Desa mensyaratkan
adanya sinkronisasi antara Perencanaan Pembangunan Daerah dan Desa.
Sumber-sumber keuangan desa yang dicatat sebagai sumber penerimaan Desa dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDEsa) dibelanjakan untuk pelaksanaan
kewenangan lokal berskala desa yang meliputi urusan Penyelenggaraan
pemerintahan, Pembangunan Desa, Kemasyarakatan dan Pemberdayaan
Masyarakat. Sedangkan dalam rangka
pembangunan urusan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Desa Pasal 43 ayat 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
menyatakan bahwa “Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan
kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota”.
Beradasrkan mekanisme
perencanaan pembangunan desa terdapat di tahapan kunci yang dapat dilakukan
untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan
desa yaitu :
1. Kegiatan Penyelarasan
Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Penyusunan Dokumen RPJM
Desa
Penyelarasan arah
kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Hal ini dilakukan dengan mengikuti
sosialisasi dan/atau harus mendapatkan informasi tentang arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota yang meliputi:
a. rencana pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten/kota; b. rencana strategis satuan kerja
perangkat daerah; c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. rencana rinci tata ruang wilayah
kabupaten/kota; dan e. rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan,
dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/kota, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam
format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa
Apabila di tingkat
Kabupaten/Kota belum dilaksanakan sosialisasi arah kebijakan pembangunan
daearah Kabupaten/Kota, maka tim penyusun RPJM Desa dapat melaksanakan kegitan
penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupetan/Kota melalui rapat
pencermatan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten/Kota. Pada proses rapat
ini perlu dipastikan agar tim penyusun RPJM Desa sudah memiliki dokumen
perencanaan daerah
2. Rapat Pencermatan Pagu
Indikatif Dalam Rangka Penyusunan Dokumen RKP Desa
Dalam rangka pelaksanaan
penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan rencana
pembangunan tahunan desa sebagai penjabaran dari dokumen RPJM Desa, maka tim
oenyusun RKP Desa harus melakukan tahapan pencermatan Pagu Indikatif agar
terjadi sinkronisasi antara perencanaan tahunan Desa dengan perencanaan tahunan
Kabupaten/Kota. Dokumen yang dicermati
meliputi : 1. Rencana Alokasi Dana
Desa yang Berseumber dari APBN2.Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota 3. Rencana
bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota 4. Rencana
bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja derah Provinsi dan
Anggaran Pendapatan belanja daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan input informasi
sebagaimana perencanaan alokasi anggaran yang akan diterimna oleh Desa diatas
maka tim penyusun RKPDesa melaksanakan langkah penyelarasan dengan
memperhatikan: 1. Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten/Kota 2. Rencana program
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang akan masuk ke Desa. 3. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.