DANA DESA BISA DIALOKASIKAN UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DI DESA
Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
Pembinaan kemasyarakatan.
Foto : binaswadaya.org
Setiap
tahun Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun
2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini
aturan untuk dapat mencairkan dana desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa
10 persen dari Total APBN adalah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa
adalah hak yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan
kewajiban-kewajiban yang membebani Desa.
Dana
Desa diharapkan mampu membangun Indonesia dimulai dari tingkat desa, dan
pembangunan yang di maksud tentunya bukan hanya pembangunan fisik, namun juga
pembangunan sumber daya manusi melalui pemberdayaan dan pembinaan
kemasyarakatan. Salah satu peruntukkan dana desa adalah untuk peningkatan
kesehatan masyarakat, dan hal ini bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana
desa pada sumber potensi yang sudah ada di desa sejak dahulu yaitu melalui
kegiatan posyandu. Posyandu merupakan kegiatan kesehatan dasar yang
diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas
kesehatan di desa posyandu biasanya terletak di masing-masing dusun. Agar
pelayanan kesehatan bisa lebih mudah di akses oleh masyarakat di tingkat akar
rumput.
Prioritas Penggunaan
Dana Desa 2018 bidang Kesehatan
Sesuai
dengan Permen Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa tahun 2018. Sepertinya Kementrian Kesehatan juga mencermatinya agar
nyambung dan sesuai kepentingan Kementrian Kesehatan dalam mensukseskan
program-programnya yang bisa gratis, karena masyarakat diarahkan untuk
menggunakan Dana Desa. Namun karena ini bentuknya bukan penugasan,
semestinyalah Kementrian bidang Kesehatan memberikan acuan sesuai
kepentingannya. Pada saatnya nanti kementrian yang lainpun pasti akan
ikut-ikutan seperti ini.
Kesehatan
adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan jika ada dana desa namun
penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat.
Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan
desa miskin. Namun perlu kita pahami juga bahwa warga desa menjadi miskin atau
kaya adalah usahanya sendiri, tidak semata-mata karena perbuatan Pemerintah
Desa. Namun apabila penduduk desa dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan
tidak sehat, bukankah menjadi tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya
pemerintah desa. Jadi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berusaha
mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dari Permendesa 19/2017 untuk
bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
1.
Air Bersih Berskala Desa
·
Air Bersih,
·
Fasilitasi pelaksanaan rencana
pengamanan air minum (RPAM),
·
Penyediaan sarana teknologi tepat guna
(TTG) untuk air bersih,
2.
Sanitasi Lingkungan
- Sanitasi yang layak kesehatan,
- Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan,
- Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat,
- Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.)
- Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung,
3.
Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM
·
Honor / insentif / reward kader,
·
Honor kader kesehatan,
·
Pendampingan oleh kader kepada perempuan
usia 30 - 59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas,
·
Honor instruktur senam di desa,
4.
Transport Kader Kesehatan
·
Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM,
·
Transportasi petugas/kader ke Pos
Lansia/Posbindu,
·
Pendampingan pelaksanaan kunjungan
rumah,
·
Transport pendampingan masyarakat yang
ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping
IVA,
·
Pendampingan pendataan sasaran dan
sweeping imunisasi.
5.
Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu
Hamil, Nifas, dan Menyusui
·
Pendampingan ibu hamil, nifas, dan
menyusui oleh kader,
·
Pendampingan pendataan oleh kader
terhadap bumil dan balita,
·
Pelaksanaan pendampingan program
perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader,
6.
Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan
makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah
·
Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader
dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak,
·
Kunjungan rumah oleh kader untuk
pemantauan pertumbuhan balita.
7.
Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan,
Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu,
Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)
·
Pembinaan pengelolaan dan pembinaan
UKBM,
·
Penyediaan sarpras (sarana prasarana),
·
Penyediaan media KIE,
·
Operasional UKBM,
·
Pengadaan Posbindu kit dan bahan habisa
pakai posbindu kit untuk warga desa,
·
Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu
lansia/posbindu,
·
Pengembangan kegiatan promotif dan
preventif di posyandu lansia/posbindu.
8.
Penyelenggaraan dan Pemberdayaan
Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
·
Penyelenggaraan dan Pemberdayaan
masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas,
·
Penyediaan sarana dan prasarana
olahraga,
·
Pertemuan kader kesehatan,
·
Penyuluhan kesehatan yang
diselenggarakan oleh desa,
·
Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR
(Kawasan Tanpa Rokok),
·
Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan
obat secara benar melalui Gema Cermat,
·
Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan
deteksi dini,
·
Gerakan makan sayur, buah dan ikan,
·
Gerakan olehraga bersama,
·
Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman
obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta
peningkatan gizi,
·
Taman stimulasi anak dan lansia,
·
Lapangan olahraga.
9.
Kampanye dan Promosi Hidup Sehat
(Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS,
Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa
·
Peningkatan PHBS,
·
Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD,
obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader,
·
Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media
KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi),
·
Operasional kegiatan desa
wisma/kunjungan rumah,
·
Aktivitas Kreatif yang sehat bagi
remaja, pemuda dan kelompok seksual aktIf.
Disarikan dari berbagai sumber