Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa " Tak Kenal maka tak sayang, Tak Sayang maka Tak Cinta " itulah mungkin pepatah yang cocok sebagai pembuka dari artikel ini, tulisan ini merupakan tulisan yang diolah dari berbagai sumber yang penulis sajikan kembali dengan judul yang berbeda hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk memahami subtansi dari tema yang penulis sajikan, tunggu apa lagi selamat membaca dan jangan lupa bahagia,.
Mengacu kepada UU
Desa Pasal 4, Pengaturan desa antara lain bertujuan meningkatkan pelayanan
publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan
umum; Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan
agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang
disepakati dalam Musyawarah Desa. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak
terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa. Yang
dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan
dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah
kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pasal 78 Ayat (1)
menegaskan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Pasal 80 UU Desa juga
menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai
yang pertama dalam penentuan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah perencanaan Pembangunan
Desa.
Jadi, desa dalam
membangun dan memelihara infrastruktur agar memprioritaskan dahulu
kegiatan-kegiatan yang mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap
pelayanan sosial dasar. Di bidang
pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diprioritaskan dukungan pengelolaan
kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan
perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota
masyarakat Desa penyandang disabilitas.
Baik di desa
tertinggal sampai dengan desa mandiri, perlu dirintis dan terus dikembangkan
pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang
pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan
masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.
Kegiatan Prioritas
Bidang Pembangunan Desa untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan
pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan
Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar adalah sbb :
1)
Pengadaan, pembangunan, pengembangan
dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan,.:
a)
air bersih berskala Desa;
b)
sanitasi lingkungan;
c)
jambanisasi;
d)
mandi, cuci, kakus (MCK);
e)
mobil/ kapal motor untuk ambulance
Desa;
f)
alat bantu penyandang disabilitas;
g)
panti rehabilitasi penyandang
disabilitas;
h)
balai pengobatan;
i)
posyandu; dan
j)
sarana prasarana kesehatan lainnya
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
2)
Pengadaan, pembangunan, pengembangan
dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a)
taman bacaan masyarakat;
b)
bangunan PAUD;
c)
buku dan peralatan belajar PAUD
lainnya;
d)
wahana permainan anak di PAUD;
e)
taman belajar keagamaan;
f)
bangunan perpustakaan Desa;
g)
buku/bahan bacaan;
h)
balai pelatihan/kegiatan belajar
masyarakat;
i)
sanggar seni;
j)
film dokumenter;
k)
peralatan kesenian; dan
l)
sarana prasarana pendidikan dan
kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Kegiatan Prioritas
Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk
Pemenuhan Pelayanan Dasar
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dibiayai Dana Desa
bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1.
pengelolaan kegiatan pelayanan
kesehatan masyarakat, antara lain:
a)
pelayanan penyediaan air bersih;
b)
pelayanan kesehatan lingkungan;
c)
penyediaan makanan sehat untuk
peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
d)
pengelolaan balai pengobatan Desa;
e)
perawatan kesehatan untuk ibu hamil
dan menyusui;
f)
pengobatan untuk lansia;
g)
fasilitasi keluarga berencana;
h)
pengelolaan kegiatan rehabilitasi
bagi penyandang disabilitas; dan
i)
kegiatan pengelolaan pelayanan
kesehatan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi
Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
2.
pengelolaan kegiatan pelayanan
pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a)
bantuan insentif guru PAUD;
b)
bantuan insentif guru taman belajar
keagamaan;
c)
penyelenggaraan pelatihan kerja;
d)
penyelengaraan kursus seni budaya;
e)
bantuan pemberdayaan bidang
olahraga;
f)
pelatihan pembuatan film dokumenter;
dan
g)
kegiatan pengelolaan pendidikan dan
kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Inovasi
Desa Bidang Pelayanan Dasar
Program Inovasi
Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan
kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas
dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya
dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber
daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. (Sumber:
InfoDes )
Dalam menjalankan
Program Inovasi Desa, tribundesa.com telah merangkum 5 contoh Inovasi Desa
Bidang Pelayanan Dasar yang dapat diterapkan di desa:
A.
Inovasi Pembagian Sasaran dalam kegiatan
Posyandu
Inovasi ini timbul dari kasus
kehadiran sasaran Posyandu yang sangat rendah dan atau masih berada dibawah
50%. Inovasi yang dihadirkan bertujuan untuk menghadirkan sasaran (Balita dan
Ibu hamil) ke lokasi Posyandu. Cara yang
dilakukan adalah dengan membagi wsasaran sesuai wilayah di desa untuk setiap
Kader Posyandu. Kader tersebut bertanggungjawab khusus terhadap sasaran yang
diwilayah yang ditugaskan baik kehadiran sasaran, pemberian makanan tambahan
dan lain sebagainya. Dan jika pada hari
H Posyandu sasaran belum datang, maka Kader berinisiatif menjemput sasaran.
B.
PAUD satu atap dengan POSYANDU
Pendidikan Anak Usia Dini menjadi
salah satu Pelayanan Sosial Dasar yang harus dipenuhi oleh Desa melalui program
Dana Desa. Banyak PAUD yang terkendala pada kepemilikan lahan dan gedung tempat
belajar. Untuk mengatasi masalah ini, desa bisa menerapkan inovasi dengan
mendirikan PAUD satu atap dengan POSYANDU. Guru PAUD juga bisa bekerjasama
dengan Kader-kader Posyandu dalam mengelar kegiatan yang bermanfaat bagi
keduanya. Disini juga bisa diadakan pelatihan-pelatihan dan kegiatan Pos Gizi,
Pos KB dan kegiatan pelayanan sosial dasar lainnya.
C.
Pengelolaan Sumber Mata Air melalui
Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Lokal
Air bersih merupakan kebutuhan dasar
setiap manusia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Dewasa ini semakin sulit
mendapatkan sumber mata air yang bersih dan sehat. Jika di desa memiliki Sumber
Mata Air di kawasan hutan, maka desa wajib melindungi dan menganggarkannya
dalam APBDes. Inovasi yang bisa dilakukan dalam kegiatan ini adalah pengelolaan
Sumber Mata Air berbasis Kearifan Lokal. Artinya desa mengelola sumber mata air
dengan mengedapankan adat dan budaya setempat sehingga masyarakat lebih cepat
menerimanya. Desa juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan konservasi sesuai adat
setempat.
D.
Pengelolaan sarana Olahraga untuk
Generasi Muda
Untuk mewujudkan dan mengelola bakat
generasi muda yang ada didesa, desa bisa menyediakan sarana olahraga di tingkat
desa. Ini juga menjadi salah satu Prioritas Pengguanaan dana Desa 2018 seperti
yang telah ditetapkan dalam Permendes No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas
Penggunanan Dana Desa Tahun 2018. Desa bisa mengurus kepemilikan lahan milik
pemerintah yang ada di desa menjadi sarana olah raga. Pemdes juga bisa
mengadakan turnamen dan perlombaan olahraga yang dikelola oleh badan olahraga
di desa.
E.
Keterbukaan Informasi Publik bagi
masyarakat desa
Dalam menjalankan pemerintahan desa, pemdes
dituntut adanya keterbukaan informasi terhadap angaran dan kegiatan yang ada.
Inovasi yang bisa diterapkan disini adalah pengembangan website desa yang ramah
terhadap masyarakat. Adanya informasi pembanguan dan anggaran desa yang dapat
diakses oleh desa melalui beberapa sarana sosialisasi.
Diolah dari
berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli
Sumber Rujukan :