Mengapa Desa Perlu Perencanaan ?
Gambar : Pondok Edukasi Desa
Pasal 79 UU No 6/2014
tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan
pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan kabupaten/kota. Kemudian pasal 115 PP 43/2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa menyatakan perencanaan pembangunan Desa
menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP
Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Disamping itu, perencanaan
pembangunan Desa memberikan arah kepada Kepala Desa dan pemangku kepentingan
lainnya dalam mencapai visi dan misi Desa, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan
pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta
pengelolaan sumber daya yang dimilikinya.