Persoalan dalam penusunan Perencanaan Desa
Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi
agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya.
Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama diantaranya adalah :
1)
Apakah proses perencanaan pembangunan sudah merupakan
hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan pembangunan merupakan
persoalan hajat hidup masyarakat desa sehingga masyarakat benar-benar bergairah
dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
2)
Apakah perencanaan sudah menjawab persoalan hidup
masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan,
pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan energi, dll?
3)
Apakah dalam proses perencanaan pembangunan desa,
melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk pelibatan kaum perempuan?
4)
Apakah perencanaan pembangunan desa sudah mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang ada?
5)
Apakah kegiatan yang dilaksanakan di desa sudah
mengacu pada perencanaan desa yang ada yang dalam hal ini RPJM Desa & RKP
Desa?
6)
Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di
desa.
Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan
karena beberapa faktor salah satunya adalah:
a)
Kurangnya minat literasi ( membaca ) regulasi atau
referensi tentang Perencanaan Desa Zaman NOW, yang dilakukan oleh Aparatur
Kecamatan, Pendamping Desa, Aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat. Sehingga menyebabkan
pemahaman yang kurang singkron atau bahkan cenderung masih enjoy dengan
pemahaman terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan desa, dengan
pemahaman/perspektif zaman OLD, padahal zaman sudah berubah Broww.
b)
Kurang nya sosialisasi/bimtek/pembinaan yang
dilaksanakan oleh SKPD yang menangani Perencanaan Pembangunan Kepada Kecamatan,
Desa, dan Masyarakat. Aduh Kemana aza nih ?
c)
Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang
alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat
maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
d) dan lain-lain.
Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas,
maka perlu adanya kesadaran dari diri sendiri untuk senantiasa membaca
regulasi/referensi lainnya dan mengikuti perkembangan yang ada, sosialisasi/bimtek/pembinaan dari Pemkab/SKPD
kepada Aparatur Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa dan kepada seluruh
lapisan masyarakat secara masif dan berkesinambungan agar alur dan tahapan proses perencanaan di desa dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan proses tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.