KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PEMBANGUNAN DESA
Hak
atas informasi dan dokumen yang ada pada Badan Publik merupakan Hak Azazi
Manusia (HAM) berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Azazi Manusia (DUHAM)
tanggal 10 Desember 1948. Hak atas informasi dan dokumen yang ada pada Badan
Publik juga merupakan Hak Konsitusional Warga Negara Indonesia yang diberikan,
dijamin, dan sesuai dengan Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen Kedua.
Ilustrasi Gambar : Keterbukaan Informasi Publik Desa
Dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, keterbukaan informasi terdapat
dalam beberapa pasal seperti :
Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 24,
yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya
adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang
dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua pada pasal 26 ayat (4) huruf (f)
diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan
nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa
Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada
masyarakat Desa.
Ilustrasi Gambar : Keterbukaan Informasi Publik Desa
Ketiga pada pasal 27 huruf (d) diatur
bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara
tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Keempat Pasal 68 ayat (1) huruf (a)
dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari
Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Ilustrasi Gambar : Keterbukaan Informasi Publik Desa
Kelima pada pasal yang mengatur tentang
keterbukaan informasi yaitu pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan
bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa
yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi
tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa
dan semua pemangku kepentingan.
Dalam
peraturan pelaksanaaannya, pada Pasal 127 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa upaya pemberdayaan
masyarakat Desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa.
Diolah dari sumber
Pelatihan Pendamping Lokal Desa-PID 2018