BOLEHKAH DESA MENARIK RETRIBUSI ?
Permendesa No. 1/2015 berkaitan dengan Permendagri yang
mengatur tentang keuangan desa maupun aset/kekayaan desa. Dalam kaitan dengan
pungutan, Desa dilarang menarik pungutan apapun dan berapapun terhadap jasa
layanan administrasi yang menjadi kewenangan Pemerintah dan/atau Pemerintah
Kabupaten/Kota. Mengapa demikian?
Pertama, agar tidak ada pungutan ganda yang
membebani masyarakat. Maka, jika Pemerintah Kabupaten/Kota sudah melakukan
pungutan atas layanan maka desa tidak boleh melakukan pungutan.
Kedua, pungutan boleh dilakukan oleh
pihak yang berwenang mengeluarkan izin atau akta. Sedangkan Desa berkedudukan
sebagai pelaksana penugasan yang mengeluarkan surat keterangan/rekomendasi.
Desa berwenang melakukan
pungutan dalam bentuk retribusi desa terhadap jasa yang diberikan oleh Desa
sepanjang terkait dengan obyek-obyek tertentu yang menjadi kewenangan dan aset
Desa, misalnya retribusi tambatan perahu, retribusi pasar desa, iuran pelayanan
air bersih atau listrik yang disediakan desa, retribusi pemandian umum milik
desa, retribusi tempat pelelangan ikan milik desa, dan sebagainya. Besaran dan
mekanisme retribusi setiap jenis obyek itu harus diatur dalam Peraturan Desa.