Permendesa No. 1/2015 berkaitan dengan Permendagri yang mengatur tentang keuangan desa maupun aset/kekayaan desa. Dalam kaitan dengan pungutan, Desa dilarang menarik pungutan apapun dan berapapun terhadap jasa layanan administrasi yang menjadi kewenangan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Mengapa demikian?
Pertama, agar tidak ada pungutan ganda yang membebani masyarakat. Maka, jika Pemerintah Kabupaten/Kota sudah melakukan pungutan atas layanan maka desa tidak boleh melakukan pungutan.
Kedua, pungutan boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan izin atau akta. Sedangkan Desa berkedudukan sebagai pelaksana penugasan yang mengeluarkan surat keterangan/rekomendasi.
Desa berwenang melakukan pungutan dalam bentuk retribusi desa terhadap jasa yang diberikan oleh Desa sepanjang terkait dengan obyek-obyek tertentu yang menjadi kewenangan dan aset Desa, misalnya retribusi tambatan perahu, retribusi pasar desa, iuran pelayanan air bersih atau listrik yang disediakan desa, retribusi pemandian umum milik desa, retribusi tempat pelelangan ikan milik desa, dan sebagainya. Besaran dan mekanisme retribusi setiap jenis obyek itu harus diatur dalam Peraturan Desa.