Arti Memiliki NPWP
Gambar Ilustrasi : Klikpajak |
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Tidak ubahnya Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP telah menjelma menjadi dokumen
identitas yang paling diperlukan masyarakat saat ini. Hal ini tidak terlepas
dari kebijakan instansi dan lembaga yang mempersyaratkan NPWP sebagai salah
satu kelengkapan pengurusan administrasi publik. Mulai dari pendaftaran ijin
usaha, pengurusan kredit dan pembukaan rekening bank, lamaran kerja, bahkan
pendaftaran mahasiswa baru menjadikan NPWP sebagai salah satu persyaratan.
Fakta ini sekaligus sebagai pembuka jalan terwujudnya single identity
number di Indonesia.
Kewajiban pajak
Masyarakat yang baru
memiliki KTP apalagi e-KTP tidak memiliki kewajiban pembayaran atau pelaporan rutin
sebagai konsekuensi yang melekat pada si pemilik KTP. Pun begitu dengan SIM,
kecuali kewajiban untuk perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Namun ada
hal unik terkait kewajiban bagi masyarakat yang sudah ber-NPWP, atau biasa kita
sebut dengan Wajib Pajak (WP). Ketika NPWP sudah didapat, maka kewajiban
perpajakan sesuai undang-undang telah melekat pada Orang Pribadi atau Badan
Usaha. Kewajiban pembayaran (jika ada penghasilan), pelaporan, dan kepatuhan
pajak, baik formal maupun material melekat pada WP sejak awal mereka terdaftar.
Konsekuensi hukum juga akan diterima untuk setiap pelanggaran atau kelalaian
dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Adanya kewajiban pajak ini
yang harus disadari dan dipahami oleh calon WP ketika akan mendaftar untuk
memperoleh NPWP. Jenis pajak yang menjadi kewajiban, tarif dan cara
penghitungan, batas waktu pembayaran dan pelaporan, persyaratan pendaftaran,
metode pelaporan, perubahan data, dan hal lain terkait kewajiban perpajakan
menjadi hal yang perlu dikonsultasikan dengan petugas pendaftaran. Petugas
pendaftaran di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak akan menjelaskan
kewajiban perpajakan WP. WP juga akan menandatangani surat pernyataan telah
mendapatkan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai WP.
Meningkatkan kepatuhan
Pada kenyataannya, masih
cukup banyak WP yang kurang memahami kewajibannya setelah memiliki NPWP. Mereka
baru mempertanyakan hal ini setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari
kantor pajak, karena tidak melaporkan SPT Tahunan misalnya. Alasan
ketidaktahuan pun dikemukakan oleh WP. Jika sudah begini, yang rugi adalah WP
sendiri karena harus menanggung denda adminstrasi untuk hal yang sebenarnya
bisa dimitigasi oleh WP. Padahal dengan menyadari kewajiban pajak sejak mulai
terdaftar, maka hal-hal seperti ini tidak akan terjadi
Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah membuka beberapa saluran bagi WP untuk meminta informasi
sejelas-jelasnya terkait kewajiban perpajakan. Selain bisa datang ke kantor
pajak dan mendapatkan informasi di loket help desk TPT, WP
dapat menghubungi account representative (AR) yang telah
ditunjuk untuk setiap WP. Jika tidak dimungkinkan untuk hadir langsung, Wajib
Pajak dapat menghubungi kantor pajak via telepon atau menghubungi kring pajak
di 1500200.
Kepatuhan Wajib Pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakan bukan hanya penting bagi si WP sendiri,
namun juga menjadi faktor penentu pencapaian target DJP. DJP menargetkan
tingkat kepatuhan 80% pada tahun 2019. Ini berarti sedikitnya 80% dari jumlah
Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan
diharapkan telah melaporkan SPT Tahunan mereka pada tahun 2019. Kepatuhan WP
yang tinggi akan menjadi jembatan tercapainya penerimaan pajak yang optimal.
Oleh karena itu kepatuhan WP baru sangat diharapkan DJP untuk merespon
tantangan pencapaian penerimaan pajak.
Peningkatan Pelayanan
Kenyataan bahwa setiap
hari bisa jadi ada ribuan WP baru yang terdaftar di seluruh Indonesia membuka
peluang bagi DJP untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak. Pelayanan pun diberikan
secara maksimal sebagai wujud pelaksanaan ease of doing business.
Kemudahan persyaratan juga diterapkan, walaupun risiko ketidakpatuhan WP
menjadi taruhan. Hal ini dapat dimitigasi dengan pemberian informasi
sejelas-jelasnya terkait kewajiban perpajakan kepada WP baru termasuk
menyediakan sarana yang memudahkan WP untuk patuh. Harapannya, WP dapat
berkontribusi cukup dengan patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak.
Ketidakpatuhan WP akan
mencederai tujuan pemberian NPWP kepada WP. Padahal sebagai bentuk kemudahan
pelayanan, DJP telah menyiapkan sarana pelaporan SPT secara elektronik. Tidak
perlu repot dan antri di kantor pajak, cukup melapor secara e-filing dari mana
saja dan kapan saja. Bahkan dapat dilakukan dari telepon selular semudah
memesan produk secara online. Satu hal yang
perlu diingat, pelaporan pajak bukan berarti harus ada pembayaran. Jika memang
tidak ada kegiatan usaha atau penghasilan yang diterima maka pelaporan pun
dapat dilakukan tanpa adanya pembayaran pajak.
Kembali, NPWP bukan hanya
sekedar kartu untuk melengkapi persyaratan dokumen pelayanan publik bagi
masyarakat. Namun, lebih dari itu, ada kewajiban di bidang perpajakan yang
melekat begitu masyarakat mendapatkan NPWP dan berhak menyandang sebutan 'Wajib
Pajak'. Pemahaman terhadap kewajiban pajak yang melekat ini menjadi penting
dalam menunjang peningkatan kepatuhan WP yang pada akhirnya bermuara pada
peningkatan penerimaan pajak yang optimal.
Oleh Teddy Ferdian, Kepala
Seksi Pelayanan, KPP Pratama Subulussalam