Insan Desa Institute - Sebanyak 7 desa di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang, menyelenggrakan kegiatan Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk Tahun Anggaran 2020.



Dokumen RKP Desa ini akan menjadi dasar atau acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2020. Penyusunan RKP ini ditargetkan selesai pada 30 September 2019.

Camat Cibugel, Cicin Sondali, S.Sos menyatakan, tahapan musdes penyusunan RKP Desa diawali dengan pelaksanaan rembug stunting.

"Itu merupakan bagian dari program konvergensi pencegahan stunting. Di mana, hasil rembug stunting dan hasil komitmen desa untuk melaksanakan inovasi desa berdasarkan hasil pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) pada Juli lalu”, ungkapnya.

Masih menurut Camat Cibugel, musdes berlanjut dengan pembahasan program-program yang akan dimasukkan dalam APB Desa.

"Yang dibahas adalah program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)," kata dia.



Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel, Asep Jazuli, menerangkan, bahwa musdes dalam rangka penyusunan RKPDesa merupakan bagian dari siklus/tahapan implementasi kewenangan desa yang harus dilaksanakan oleh desa-desa.

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Di samping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan melalui proses pengambilan keputusan dalam musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan akan dapat dihasilkan program kerja dan kegiatan yang mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Pada musdes RKPDesa, desa melaksanakan musyawarah untuk membicarakan pokok-pokok program prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBDesa 2020” terangnya

Pelaksanaan Musdes Penyusunan RKPDesa di 7 desa yang ada di Kecamatan Cibugel dimulai pada tanggal 19 sampai tanggal 30 September 2019.



Kegiatan tersebut selain membahas pokok-pokok program utama yang menjadi kewenangan desa juga membahas daftar usulan kegiatan untuk diusulkan pada kegiatan musrenbang tingkat kecamatan agar bisa didanai dari PIK, PI SKPD, CSR, Bantuan Keuangan Pemerintah, dan lain-lain.


Selain didampingi dan di fasilitasi oleh Tim Pendamping Desa, kegiatan musdes kali ini juga dikawal oleh Tim Pengelola Inovasi Desa, FDM, Serta Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Cibugel. (asj)