Mengkaji Tentang Penataan Desa
Picture : freepick.com |
Nafas baru
pengelolaan desa melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjamin
kemandirian desa. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, peran desa bergeser
dari objek menjadi subjek pembangunan. Melalui kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa diharapkan menjadi pelaku aktif
dalam pembangunan dengan memperhatikan dan mengapresiasi keunikan serta
kebutuhan pada lingkup masing-masing.
Pemaknaan
atas subjek tersebut masih kerap ada dalam situasi yang problematis akibat
kuatnya cara pandang lama tentang desa di kalangan pemerintahan desa dan
masyarakat. Pada pemerintahan desa, anggapan bahwa desa semata
direpresentasikan oleh kepala desa (Kades) dan perangkat masih kuat bercokol. Termasuk
cara pandang terhadap materi muatan UU Desa, yang dianggap berbicara tentang
Dana Desa saja.
Sejatinya berbicara UU Desa
tidak hanya berbicara tentang Dana Desa saja, jauh lebih dari itu materi muatan
UU Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Undang-Undang ini mengatur
materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan
Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat
Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya
berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Dalam artikel kali ini
penulis ingin membatasi kajian tentang UU Desa, penulis ingin mengkaji yang
berkaitan dengan Penataan Desa yang dipersempit lagi khusus mengkaji tentang Pembentukan Desa dari sisi regulasi,
alur/mekanisme, syarat dan tujuannya.
Definisi Desa menurut Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ketentuan pasal 6 ayat 1 UU
Desa menyebutkan jenis desa terdiri dari Desa (Dinas) dan Desa Adat.
Selanjutnya dalam pasal 7
ayat 1 UUDesa menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan
penataan Desa. Yang dimaksud
Penataan Desa disini adalah pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan
status, dan penetapan desa.
Penataan
yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat
perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Secara
terperinci regulasi yang mengatur tentang Penataan Desa diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Ruang lingkup
Permendagri tersebut terdiri dari Penataan Desa dan penataan
Desa Adat berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat,
perubahan status Desa dan Desa Adat.
Berbicara tentang pembentukan desa merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, hal ini
tergambar pada ketentuan pasal 8, pasal 16, dan pasal 34, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Pembentukan
Desa sebagaimana dimaksud merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa
yang ada, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat
istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi
Desa. Mengadakan Desa baru disini terdiri dari pemekaran, dan penggabungan.
Pemekaran dan penggabungan desa diperinci kembali menjadi beberapa jenis, hal
ini dapat dilihat dari paragraf 1, 2, dan 3 permendagri tersebut.
Secara
umum, tujuan, syarat, alur, dan mekanisme dari pembentukan desa yaitu sebagai
berikut :
Penataan Desa oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c.
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa.
Syarat-sayat pembentukan
desa dapat dilihat dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa.
Alur Prosedur dan Mekanisme Pembentukan Desa secara umum terdiri dari : 1. Prakarsa
dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat, 2. Mengajukan
usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat, 3. Mengadakan
rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan
Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD
tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa, 4. Mengajukan
usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita
Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk
melibatkan Kepala Desa, 4. Melakukan
observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi
kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas
perintah Bupati/Walikota, 5. Jika
layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa, 6. Bupati/Walikota
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan
DPRD, 7. Penetapan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan
Bupati/Walikota, dan 8. Mengundangkan
Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan
merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat
ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3
(tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada
daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan
pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama
DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah
Provinsi.
Pada prinsipnya pembentukan desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pembentukan Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang terkait.
Secara lengkap Pedoman Penataan Desa (pembentukan,
penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa), dapat
dipelajari dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunan terkait kuhusnya Permendagri Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli (Pendamping Lokal Desa Kecamatan
Cibugel Kabupaten Sumedang)
Daftar
Referensi:
Regulasi :
- Klik Disini Untuk Download UU Desa
- Klik Disini Untuk Download Permendagri Nomor 1 Tahun2017 tentang Penataan Desa
Website :