Mengintegrasikan Perencanaan Pembangunan Desa
INSAN DESA INSTITUTE - Dalam norma pasal 79 UU No
6/2014 tentang Desa (UU Desa) ditegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa
menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. Kedudukan dokumen
perencanaan desa yang kuat ini menyiratkan makna bahwa desa berdaulat secara
politik untuk mengkonsolidasikan seluruh program/kegiatan pembangunan di desa.
Gambar ilustrasi : freepik.com |
Apakah pihak di luar desa tidak diperbolehkan lagi terlibat dalam pembangunan
di desa? Tentu tidak. Mereka dapat terlibat dalam pembangunan di desa setelah
memberi informasi dan berkoordinasi dengan desa. Artinya, tidak boleh ada
program/kegiatan yang masuk ke desa tanpa diketahui dan direncanakan di dalam
dokumen perencanaan desa. Karena itu dibutuhkan sinergi antarpihak dalam
perencanaan pembangunan di desa.
Sinergi perencanaan
pembangunan desa tidak hanya dilakukan ke pihak eksternal, namun secara
internal pun harus dilakukan. Misalnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun harus
bersinergi dengan periode waktu RPJM Desa.
Upaya mensinergikan
dokumen RPJM Desa dengan RPJM Daerah pun belum terjalin secara baik. Hal ini
belum sejalan dengan konstruksi UU Desa yang menghendaki perencanaan
pembangunan desa sebagai salah satu sumber masukan bagi perencanaan pembangunan
daerah. Kini dengan Permendagri No 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
sinergi antar perencanaan pembangunan desa dan supradesa dipandu
langkah-langkahnya. Kelompok strategis yang berperan mensinergikan ini adalah
Tim Penyusun yang berjumlah 7-11 orang dan dibentuk oleh Kepala Desa.
Peluang mensinergikan
antar rencana program/kegiatan yang disediakan Permendagri 114/2014 bukannya
tanpa tantangan. Pelembagaan musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah
perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) berbeda secara tatakala dan tujuan
dengan perencanaan pembangunan daerah. Perbedaan inilah yang musti segera
dicarikan jalan keluarnya. Terlebih lagi saat ini sistem perencanaan
pembangunan terdiri dari tiga bagian, yang satu dengan lainnya musti saling
bersinergi dan terintegrasi. Karena itu pertanyaan pentingnya adalah bagaimana
merumuskan peta jalan untuk mensinergikan dan mengintegrasikan antar sistem
perencanaan pembangunan?