INSAN DESA INSTITUTE - Dalam norma pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) ditegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. Kedudukan dokumen perencanaan desa yang kuat ini menyiratkan makna bahwa desa berdaulat secara politik untuk mengkonsolidasikan seluruh program/kegiatan pembangunan di desa. 

Gambar ilustrasi : freepik.com

Apakah pihak di luar desa tidak diperbolehkan lagi terlibat dalam pembangunan di desa? Tentu tidak. Mereka dapat terlibat dalam pembangunan di desa setelah memberi informasi dan berkoordinasi dengan desa. Artinya, tidak boleh ada program/kegiatan yang masuk ke desa tanpa diketahui dan direncanakan di dalam dokumen perencanaan desa. Karena itu dibutuhkan sinergi antarpihak dalam perencanaan pembangunan di desa.

Sinergi perencanaan pembangunan desa tidak hanya dilakukan ke pihak eksternal, namun secara internal pun harus dilakukan. Misalnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun harus bersinergi dengan periode waktu RPJM Desa.

Upaya mensinergikan dokumen RPJM Desa dengan RPJM Daerah pun belum terjalin secara baik. Hal ini belum sejalan dengan konstruksi UU Desa yang menghendaki perencanaan pembangunan desa sebagai salah satu sumber masukan bagi perencanaan pembangunan daerah. Kini dengan Permendagri No 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sinergi antar perencanaan pembangunan desa dan supradesa dipandu langkah-langkahnya. Kelompok strategis yang berperan mensinergikan ini adalah Tim Penyusun yang berjumlah 7-11 orang dan dibentuk oleh Kepala Desa.

Peluang mensinergikan antar rencana program/kegiatan yang disediakan Permendagri 114/2014 bukannya tanpa tantangan. Pelembagaan musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) berbeda secara tatakala dan tujuan dengan perencanaan pembangunan daerah. Perbedaan inilah yang musti segera dicarikan jalan keluarnya. Terlebih lagi saat ini sistem perencanaan pembangunan terdiri dari tiga bagian, yang satu dengan lainnya musti saling bersinergi dan terintegrasi. Karena itu pertanyaan pentingnya adalah bagaimana merumuskan peta jalan untuk mensinergikan dan mengintegrasikan antar sistem perencanaan pembangunan?