INSAN DESA INSTITUTE - Menurut ketentuan pasal 1 angka 13 Permendesa PDTT RI Nomor 17 Tahun2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.



Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.

Proses penyusunan perencanaan pembangunan tersebut dapat didampingi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Pendamping Profesional, KPMD atau pihak lainnya.

Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yang terdiri dari Penyusunan RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKPDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Ketentuan mengenai penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa tersebut di tetapkan dengan Peraturan Desa.

Dalam proses penyusunan Perancanaan Desa, Penyelenggara Pemerintahan Desa harus mengikutsertakan masyarakat. Keterlibatan masyarakat tersebut meliputi:
  • Mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
  • Menyampaikan saran, aspirasi, pendapat secara lisan maupun tulisan
  • Mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa
  • Mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Desa
  • Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Desa