Perencanaan Pembangunan Desa Menurut Permendesa PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019
INSAN DESA INSTITUTE - Menurut ketentuan pasal 1 angka 13 Permendesa PDTT RI Nomor 17 Tahun2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perencanaan
Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai
tujuan Pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
Proses penyusunan perencanaan pembangunan tersebut dapat didampingi oleh
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Pendamping Profesional, KPMD atau pihak
lainnya.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yang terdiri dari
Penyusunan RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKPDesa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
Ketentuan mengenai penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa tersebut di tetapkan
dengan Peraturan Desa.
Dalam proses penyusunan Perancanaan Desa, Penyelenggara Pemerintahan
Desa harus mengikutsertakan masyarakat. Keterlibatan masyarakat tersebut
meliputi:
- Mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
- Menyampaikan saran, aspirasi, pendapat secara lisan maupun tulisan
- Mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa
- Mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Desa
- Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Desa