INSANDESA.ID-Definisi peranan menurut Departemen Pendidikan Nasional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga memberikan arti peranan, “Tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa.” Peranan dapat diartikan juga sebagai terlaksananya suatu fungsi atau tugas tentang sesuatu hal untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Peranan merupakan segala sesuatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja yang bertujuan untuk mencapai suatu hal yang telah ditentukan.

Landasan pemikiran dalam pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri.



Pemerintah desa sebagai unit lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan sungguh-sungguh dan mampu mengubah taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih sejahtera, adil, tenteram, aman, dan damai. Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Karena itu upaya untuk memperkuat desa merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah.

Baca Juga : Peran BPD Dalam Penyusunan Perdes dan Hambatannya

Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah demokratisasi dan keadilan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, kesesuaian hubungan pusat dan daerah, meningkatkan kemandirian daerah dengan meletakkan otonomi daerah yang luas dan utuh pada kabupaten atau kota. Kebijaksanaan terbatas pada daerah provinsi serta daerah provinsi serta desa ditempatkan pada pengakuan otonomi asli. Dengan demikian, dalam pengaturan pemerintah desa telah mengalami pergeseran paradigma utamanya dalam hal kewenangan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaklumi tidak lagi campur tangan secara langsung, tetapi memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan atau pembelajaran. Dalam rangka pemberdayaan pemerintah desa, maka diharapkan dapat terwujud kondisi pemerintahan desa yang kuat dan mandiri. Salah satu tugas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan adalah membina organisasi masyarakat yang ada di desanya agar dapat berfungsi secara berkelanjutan dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif. Kewenangan pemerintah desa dalam membina kehidupan masyarakat, merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam proses pembangunan sekaligus pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat mengetahui dan mengerti apa yang harus dikerjakan serta dapat menimbulkan kesadarannya untuk ikut aktif dalam setiap pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan.

Menurut T. Coser dan Anthony Rosenberg dalam bukunya yang berjudul “an introduction to International Politics” yang dikutif oleh Sugiman dalam Jurnal Pemerintahan Desa, mendefinisikan peranan yakni sebagai tuntutan yang diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, larangan, tanggung jawab) dimana di dalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudian yang menghubungkan, membimbing, dan mendukung fungsinya dalam organisasi.

Hal tersebut dapat dikaitkan dengan pemerintah desa dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga taraf hidup masyarakat terjamin dan tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemajuan daerahnya, karena pada dasarnya masyarakatlah yang tahu apa yang mereka butuhkan serta bagaimana kemudian mereka dapat dikatakan sebagai masyarakat yang sejahtera. Peran dan prakarsa pemerintah sangat dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis warga desa dalam pembangunan kesejahteraan desa. Kesadaran kepala desa sebagai pimpinan pemerintah desa atau aktor dalam menjalankan kepemimpinan pemerintah desa menjadi ujung tombak pelaksanaan dan terlaksananya pembangunan serta pengembangan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga : Kunci Kemajuan Desa Terletak Pada Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Tugas pemerintah desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah harus memerankan tugas pemerintah desa yang dimaksud. Ada beberapa peranan pemerintah desa sebagai pelaksanaan pemerintahan desa sebagai berikut:

  1. Peranan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Keuangan, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengenai pelaporan keuangan desa menjelaskan bahwa kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Selanjutnya mengenai pertanggungjawaban dijelaskan bahwa kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud ialah yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kemudian laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, Website, Medsos dan media informasi lainnya. Selain itu, laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
  2. Peranan pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Peran pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat adalah pembangunan jembatan desa sebagai penghubung desa yang lainnya, seperti pos kamling, pembuatan waduk, kantor desa, dan sebagainya. Pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah mufakat untuk pembangunan, yang akhirnya dalam pelaksanaannya masyarakat secara semangat gotong-royong kerja bakti dalam pembangunan tersebut yang telah menjadi suatu kesepakatan bersama. Hak ini berarti masyarakat terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di desa secara keseluruhan dari tahap awal sampai tahap akhir pembangunan. Semua partisipasi masyarakat dapat dilihat dari kesediaan memberikan waktu untuk mengikuti musyawarah, partisipasi dalam bentuk uang, dan partisipasi dalam bentuk tenaga. Peran pemerintah sebagai penggerak, perencana, motivator, dan pelopor. Pemerintah sebagai penggerak yakni menggerakkan masyarakatnya untuk berpartisipasi aktif dalam musyawarah penetapan (pikiran), tetapi juga sebagai perencana yaitu pemerintah melibatkan masyarakat untuk merencanakan sesuatu, sebagai motivator yakni memotivasi masyarakat lewat memberikan pandangan-pandangan ke depan terkait pembangunan yang akan dilaksanakan, juga menjadi pelopor yaitu pemerintah yang lebih dulu memberikan ide dalam perencanaan, tetapi juga turut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
  3. Peranan pemerintah desa untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Pemerintah desa menggerakkan partisipasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat dalam berbagai macam program diantaranya adalah menekankan tamu wajib lapor ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), gotong-royong dalam pembangunan rumah, pembuatan jembatan, dan meningkatkan jaga malam di setiap RW, serta masih banyak yang lainnya. Semuanya itu untuk menciptakan ketertiban dan keamanan desa.
  4. Peranan pemerintah desa untuk pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan adalah sebuah proses menjadi, bukan sebuah proses instan. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu penyadaran. Pada tahap penyadaran ini target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ‘sesuatu’ prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun “demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar). Pemberdayaan masyarakat desa bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya. Pemberdayaan masyarakat pedesaan dalam hal pembangunan memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam tiap tahapan pembangunan. Pembangunan partisipatif diharapkan sesuai dengan kebutuhan atau masalah yang dihadapi masyarakat desa.

Pemerintahan desa melalui hak otonominya memiliki tugas dan tanggung jawab pada pembangunan. Konsep pembangunan didasari atas pertumbuhan ekonomi.15 Pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak dapat lepas dari upaya pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu strategi dalam upaya pertumbuhan ekonomi. Karena pemberdayaan masyarakat selalu diidentikkan dengan pertumbuhan ekonomi. Dasar dari pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan kemampuan rakyat. Kepala desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa. Urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong-royong masyarakat sebagai sendi utama pemerintahan desa.

Diolah dari berbagai sumber.

Daftar Pustaka :

  • Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), hlm. 854.
  • Tuti A. Verawati, Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Nelayan di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, (Makassar: Universitas 45 Makassar, 2003), hlm. 9.
  • HAW Widjaja, Otonomi Desa, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 3.
  • Ginandjar Kartasasmita, Pembangunan Untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, (Jakarta: CIDES, 1996), hlm. 135.
  • Pudjiwat Sajogyo, Sosiologi Pedesaan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996), hlm. 140.
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT) Pemerintahan Desa.
  • Sugiman. “Pemerintahan Desa” https://media.neliti.com/media/publications/275406-pemerintahan-desa-bc9190f0.pdf