Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kasi Pelayanan Desa adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi Pelayanan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Sebagaimana telah diulas sebelumnya, PPKD merupakan kepanjangan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa;  Kaur atau Kasi; dan Kaur keuangan. PPKD merupakan pemegang mandat atas pelimpahan sebagian kekuasaan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).

Sebagai Pelaksana Operasional, Uraian Tugas Kasi Pelayanan meliputi :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
  4. melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
  5. melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

Selain itu, dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggaran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya. Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Secara spesifik menurut bidang dan kegiatan yang ditanganinya dalam APBDes, Kasi Pelayanan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
  5. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
  11. Pembinaan Lembaga Adat,
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
  13. Pembinaan PKK,
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM,
  21. Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

Berkaitan dengan pencatatan administrasi pemerintahan. Kasi Pelayanan mempunyai kewajiban untuk mengisi beberapa buku administrasi yang menjadi tupoksi nya. Berikut dibawah ini format buku Administrasi Kasi Pelayanan :

  1. Buku kader pemberdayaan masyarakat download
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) download
  3. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) download
  4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) download
  5. Buku pembantu kegiatan download

Selengkapnya Simak Video/Podcast tentang Tupoksi Kasi Pelayanan Klik Disini