Notifikasi
General

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan



Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan Dana Desa pada tahun 2025, dengan fokus alokasi minimal 20% untuk program ketahanan pangan. Program ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa.

Tujuan utama panduan ini adalah untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang tepat guna, akuntabel, dan tepat sasaran. Untuk itu, perlu adanya penyusunan panduan penggunaan Dana Desa dalam mendukung swasembada pangan, agar dapat mengoptimalkan peran serta masyarakat dan pelaku ekonomi desa dalam ketahanan pangan.

Di Indonesia, data menunjukkan bahwa lebih dari 77% desa belum tercatat sebagai desa swasembada pangan. Dari 75.259 desa yang menerima Dana Desa pada 2024, hanya sekitar 57.959 desa yang belum mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, faktor-faktor global seperti politik, bencana alam, dan perubahan iklim turut memengaruhi produksi serta distribusi pangan, baik di tingkat lokal maupun global. Risiko gagal panen pun semakin meningkat, yang dapat mengganggu kestabilan pangan di Indonesia.

Untuk mengantisipasi potensi krisis pangan, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan 8 misi Asta Cita, salah satunya adalah memperkuat ketahanan pangan, energi, serta kemandirian ekonomi. Dalam hal ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan desa. Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan pada tahun 2025 diprioritaskan sebesar minimal 20%, dengan melibatkan berbagai lembaga ekonomi desa seperti BUM Desa dan kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya.

Kementerian Desa mendorong agar Dana Desa digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan di desa melalui program yang inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat mengembangkan potensi lokal desa, baik di sektor pertanian (misalnya jagung, padi, cabai, melon, sagu, dan ubi) maupun sektor peternakan dan perikanan (seperti ikan nila, ayam, domba). Dengan begitu, diharapkan program ketahanan pangan ini tidak hanya mendukung kebutuhan pangan desa, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Panduan ini juga memberikan arahan agar BUM Desa dan lembaga ekonomi lainnya di desa menjadi pelaksana utama dalam program ketahanan pangan. Selain itu, Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan akan digunakan untuk mendukung modal usaha di sektor pangan, yang hasilnya diputuskan melalui musyawarah desa atau musyawarah antar desa.

Tujuan utama dari panduan ini adalah:

  1. Menjadikan BUM Desa dan lembaga ekonomi desa sebagai pelaksana utama dalam program ketahanan pangan.
  2. Memastikan bahwa minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, dengan keputusan musyawarah desa atau antar desa.
  3. Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, dan nelayan, serta memanfaatkan potensi ekonomi lokal untuk ketahanan pangan.
  4. Menguatkan peran pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan dukungan, fasilitasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha pangan di desa.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ketahanan pangan di desa semakin kuat, dan Indonesia bisa mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan.

Untuk mendapatkan salinan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Anda dapat mengunduhnya secara gratis dalam format PDF di website ini. 

KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD

Posting Komentar
Kembali ke atas