PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN DESA
Oleh : Gerardin
Ferrari, Sahabat PIC Ambassador Banten
Ass. Tenaga Ahli,
Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana, Kementerian Desa PDTT.
Peran pemuda yang pertama adalah memperdalam ilmu dan pulang kembali ke
desa untuk menyampaikannya ke masyarakat. Riilnya adalah seperti ini, jika
seorang bersekolah maka hendaklah bersungguh-sungguh dan mengerti apa tujuan
utama ia bersekolah. Yaitu melakukan perbaikan diri. Hasil yang ia capai
hendaknya tidak hanya semata-mata digunakan untuk mencari harta, tapi juga
untuk pengabdian. Ia tularkan ilmu yang telah didapatkannya kepada masyarakat,
baik anak-anak maupun dewasa sesuai dengan kapasitas dan daya tangkap masyarakatnya.
Peran selanjutnya adalah menjadi delegasi dan wakil terdepan dalam berbagai
ajang kompetisi masyarakat. Kompetisi di sini tidak boleh dipahami secara
sempit hanya sebatas perlombaan. Tetapi bagaimana, pemuda memiliki daya saing
yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga desa ini
diperhitungkan oleh masyarakat lain maupun pemerintah, karena kualitas dan
kuantitas pemuda yang ada.
Sikap masyarakat desa yang acuh tak acuh terhadap keadaan desa dan hanya
bisa menerima apa adanya terhadap perkembangan desa akan sangat sulit
untuk dapat berkembang dan maju lebih
cepat sebagaimana yang diharapkan. Karena banyak kasus yang terjadi baik dalam
rencana pembangunan, maupun pelaksanaannya yang terkadang tidak transparan
terkait pendanan yang di gunakan. Hal ini akan menjadi pemicu penghambat dalam
proses kemajuan desa karena sebanyak apapun anggaran yang pemerintah kucurkan untuk pembangunan desa
tapi tidak di kelola dengan baik maka akan hanya melahirkan sebuah peluang
tindakan kejahatan/korupsi di desa.
Berangkat dari Undang-UndangRepublik Indonesia no 6 Tahun 2014 tentang desa
Paragraf 3 dalam hal Pemantauandan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 yang
berbunyi:
a)
Masyarakat
desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan
desa.
b)
Masyarakat
desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
c)
Masyarakat
desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan
pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
d)
Pemerintah
Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
e)
Kepada
masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam
Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
f)
Masyarakat
desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan
pembangunan desa.
Berdasarkan ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai Demokrasi
yang dibuat oleh pemerintah terkait
pembanguanan desa tentu memiliki tujuan agar apa yang diharap oleh pemerintah
dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan mengacu kepada
Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun 2014 bahwa desa diberikan wewenang dalam
mengembangkan dan memajukan desa yang bersangkutan dengan diberikan anggaran
sebesar 1,4 miliyar pertahunnya. Dalam hal ini banyak para masyarakat yang
masih meragukan terhadap kridibilitas pemerintah desa dalam keberlanjutan
pengembangan desa dengan anggaran sebesar 1,4 miliyar tersebut. Keraguan tersebut berdasarkan fakta yang pada
saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa baik dalam
pembangunan maupun dalam kebijakan mengenai aset Desa.
Dalam permasalahan ini tentu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak
bisa melakukan kontroling setiap waktu terhadap kinerja di pemerintahan desa
karena selain jarak tempu, dan akses yang belum memadai sehingga masih sulit mendapatkan informasi
terkait kinerja desa. Maka kemungkinan besar akan banyak pelanggaran yang dapat
dilakukan oleh pemerintah desa mengingat sikap acuh masyarakat dan tidak di
dukung oleh pemerintah desa yang memiliki kualitas dan kesadaran untuk
memberikan informasi atau mempublikasikan terkait segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pembangunan desa.
Melihat kasus ini tentu harus ada solusi agar apa yang termandat dalam UU
Desa no 6 tahun 2014 dapat terjacapai sebagaimana yang diharapkan, maka dari
itu hal ini sangat erat kaitannya dalam peran aktif pemuda yang berasal dari
desa tersebut. Khususnya mahasiswa, dapat turut aktif mengontrol dan memantau
kinerja desa agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan antara masayarakat dan
pemerintah desa. Terkait pemantauan ini sangat penting dilakukan agar
pembangunan desa dapat bersinergi dengan apa yang di harapan oleh pemerintah
dan masyarakat setempat.
Ditengah acuh tak acuh sikap masyarat
desa, proses pembagunan di desa menuntut kesadaran pemuda untuk
mengambil peran aktif dalam pengawasan guna menghidupkan harapan yang sudah
termandat. Pemuda sebagai manusia yang masih memiliki idealisme dan kecakapan
dalam menentukan semangat pembangunan, pemuda haruslah berada di ruang
penyeimbang yang dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi ke depan.
Mengingat pemuda sebagai Agent Of Change dan Agen Controlling dalam sebuah
perubahan tentu pemuda harus menjadi solusi ketika di hadapkan dengan sebuah
tantangan menyambut sebuah perubahan. Peran aktif pemuda memang selalu
diharapkan tak terkecuali dalam proses pambungan di desa.
Sebagaimana yang telah di atur dalam UU Desa No 6 tahun 2014 pasal 83
tersebut masyarakat maupun pemuda tidak perlu takut mendapatkan intervensi dari
manapun untuk mencari atau meminta informasi terkait dengan pendanaan dan
perecanaan pembangunan desa karena memang sudah kewajiban pemerintah desa untuk
memberikan Informasi serta melayani keperluan segala hal yang menyangkut desa.
Melihat tantangan dalam prosespembangunan desa kedepannya sangat di
perlukan pemuda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan
di pemerintah desa. Karena selain pemuda memiliki idealisme yang sangat tinggi,
juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan
aktivitasnya. Maka dari itu penulis berharap dengan adanya tulisan ini pemuda
dapat ikut sadar dan berperan dalam suatu pembanguan desa kedepanya. Baik dalam
proses pengawasan pembangunan, perencaan, maupun dengan pendanaan desa. Hal ini
sangat erat kaitan dengan hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya, seperti
korupsi dan lainya yang dapat merugikan negara Indonesia dan rakyatnya.
Sumber : www.positiveimpactcenter.com
Tulisan ini di kutif ulang untuk
kepentingan pengetahuan dan sosial (admin)***