Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa ini berlandaskan pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang diterjemahkan lebih lanjut dalam PP 43 tahun 2014. Lebih lanjut secara teknis, perencanaan, pe nganggaran dan pelaksanaan dapat dilihat dalam Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.


Ada dua jenis perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa (Mariana, 2015). Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja  Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Sementara penganggaran adalah tindakan merencanakan keuangan dalam durasi waktu tahunan dan alat mengendalikan tindakan (Zamroni, 2015). Proses penganggaran harus konsisten dengan perencanaan desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan desa tetang RPJM Desa dan RKP Desa. Selanjutnya, panduan ini akan berfokus pada perencanaan dan penganggaran tahunan.

Manfaat Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Penganggaran Desa
  1. Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa. 
  2. Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik; 
  3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif dan efisien,          dan    dapat dipertanggungjawabkan; 
  4. Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin 
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Bentuk-bentuk Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa 
  1. Warga memanfaatkan forum/pertemuan warga seperti rapat RT/RW, pertemuan PKK, dasawiswa, pengajian, rapat persiapan hajatan untuk memperbincangkan perencanaan dan penganggaran desa.
  2. Warga mengusulkan dan mendorong BPD dan pemerintah Desa untuk menjaring aspirasi warga dengan berbagai bentuk, seperti form aspirasi, grup medsos, kotak usul dan bentuk lainnya 
  3. Warga mengikuti pertemuan musyawarah dusun, menyampaikan usulan dan menyuarakan kebutuhan terutama bagi warga yang belum mampu menyampaikan kebutuhan karena tidak dapat hadir atau dihadirkan dalam proses perencanaan desa 
  4. Warga menguatkan BPD untuk menjalankan fungsinya seperti menyelenggarakan musyawarah desa sesuai jadwal bulan Juni setiap tahun 
  5. Warga dapat memberi masukan dalam proses perencanaan dan penganggaran desa 
  6. Warga aktif mengakses informasi tentang perencanaan dan penganggaran desa 
  7. Warga aktif melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan desa 
  8. Warga memberikan apresiasi dan masukan untuk perbaikan dalam pelaksanaan 
  9. Warga memelihara hasil-hasil pembangunan desa.


Sumber : Buku Menjadi Warga Aktif Dalam Perencanaan dan Pembangunan Desa Partisipatif