UU
Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat. UU ini memberi amanat tentang kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a.
Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat, pembentukan,
penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian kelurahan. Pemerintah
Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah. b. Penyelenggaraan
pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya, struktur
organisasi dan tatalaksana pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian BPD. c. Alokasi
Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah d. Penetapan kawasan
perdesaan.
Di
sisi lain Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang mengatur (mengeluarkan
Perda) dalam hal kewenangan desa, musyawarah desa, perencanaan pembangunan
desa, pengelolaan keuangan desa, Badan Usaha Milik Desa, peraturan desa,
lembaga kemasyarakatan, dan kerja sama desa. Pemerintah Kabupaten/Kota
mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
aspek-aspek yang tidak diaturnya itu. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten/Kota
tidak berwenang atau tidak perlu mengeluarkan Peraturan Daerah tentang BUMDesa,
tetapi ia berwenang melakukan pembinaan terhadap pendirian dan pengembangan
BUMDesa, baik melalui fasilitasi, asistensi, pengembangan kapasitas, dukungan
modal, dukungan jaringan pasar, dan sebagainya.
Baca Juga : INTISARI KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA
Menurut
PP No. 43/2014 kewenangan berdasarkan hal asal-usul dan kewenangan lokal masih
membutuhkan Peraturan Kepala Daerah. Tetapi Peraturan Bupati/Walikota itu
bukanlah bermakna mengatur, melainkan membuat daftar kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal yang mengantarkan dan memfasilitasi penetapan
yang akan dilakukan oleh Desa melalui Peraturan Desa.
Sumber : Buku Saku
Tanya Jawab Undang-undang Desa