TRANPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM TATA KELOLA DESA
Transparansi Tata Kelola Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Penting untuk menyikapi dan memahami tentang transparansi dengan mendudukkan konsep transparansi menurut ketentuan yang berlaku sehingga kita dapat memahaminya dengan lebih komprehensif. Transparansi desa yaitu keputusan atau kebijakan yang diambil bersama masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah desa.
Dengan adanya transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tatakelola pemerintahan desa yang baik dan meningkatkan partisipasi/keterlibatan warga dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, transparansi dan partisipasimenjadi dua kata kunci penting. Keduanya diatur dalam Undang-undang Desa pasal 82 ayat 1-5:
- Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa
- Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
- Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
- Masyarakat Desa berpartisipasi dalam MusyawarahDesa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Tata Cara Penyampaian Informasi/Transparansi Tata Kelola Desa dan Peran Aktif Masyarakat
Merupakan jalan yang tepat dan aman ditempuh tentunya dengan mengedepankan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan dan kekeluargaan. Musyawarah Desa merupakan perwujudan dari nilai-nilai tersebut yang posisinya amat dekat dengan masyarakat, dan merupakan wujud nyata dari peran partisipasi masyarakat dalam tata kelola desa. Selain itu Pemerintah Desa juga dapat menggunakan berbagai media yang dapat digunakan sebagai upaya mewujudkan informasi dan transparansi kepada publik, media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, forum rembug warga, website desa, media sosial, atau media lainnya yang relevan.
Sebagai bagian dari masyarakat desa, kita wajib pula untuk terus belajar dan aktif agar mampu berkontribusi lebih banyak dengan memberi saran yang konstruktif melalui cara-cara yang baik. Sikap berlebihan atau sikap tidak peduli dan masa bodoh akan menimbulkan dampak negatif dan mengancam keharmonisan yang selama ini telah terbangun di desa.
Diolah/disarikan dari berbagai sumber***
Oleh : Asep Jazuli
Daftar Referensi :
.