Notifikasi
General

Perbup Daftar Kewenangan Desa, Pentingkah ?


  
Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya.



Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya sematamata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan. Kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak.

Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa. Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi : 

  • kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini bebeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
  • kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundangundangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
  • kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Pasal 20 kewenangan tersebut diatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh desa. Pada pasal 37   Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 dan PP No 47 tahun 2015 memberikan legitimasi pada kabupaten untuk membuat Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa.

Pada   pasal   7   Permendagri   no   44   tahun   2016  tentang   Kewenangan  Desa, Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat kajian yang mengidentifikasi dan menginventarisasi  kewenangan  desa  berdasarkan  hak asal  usul  dan  kewenangan  lokal berskala Desa dengan melibatkan desa.

Hasil      identifikasi      dan      inventarisasi     kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan  Bupati/Walikota tentang  daftar kewenangan Desa dan    Desa    Adat berdasarkan  hak asal-usul  dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menetapkan   Rancangan     Peraturan  Bupati/Walikota     tentang  daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebelumnya rancangan tersebut dikonsultasikan kepada Gubernur.

Sedangkan Gubernur  dalam  melakukan  konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota  tentang rincian daftar  kewenangan  Desa  berkoordinasi dengan Menteri. Hasil  koordinasi  Gubernur  kepada Mentri    menjadi  dasar diterbitkannya  rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan  Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar   kewenangan   Desa dan Desa   Adat   paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi tersebut.

Setelah ditetapkannya   Peraturan Bupati/Walikota Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa  tentang kewenangan   berdasarkan   hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat. Peraturan  Desa tersebut sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.

Di tingkat desa, kepala desa bersama-sama BPD harus melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Perbup sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.

Merujuk penjelasan diatas maka sangat penting, Pemerintah Kabupaten untuk membuat sebuah Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa,  Perbup kewenangan desa diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan rujukan bagi desa untuk membuat peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Sedangkan Desa untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah   Provinsi,   atau  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa legitimasinya adalah ditetapkannya Perbup tersebut.

Pertanyaannya sekarang adalah sudahkan di Pemkab di daerah anda membuat Perbup tersebut ?

Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli***
(Pendamping Lokal Desa, Penikmat Kopi, dan Alunan Musik)

Daftar Referensi :
  • Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tentang Desa.
  • Permendes No 1 Th 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  • Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
  • http://www.formasi.org/penyusunan-perbup-daftar-kewenangan-desa-wajib-ditetapkan/


Posting Komentar
Kembali ke atas