Notifikasi
General

Kiprah Pendamping Lokal Desa dalam Upaya Pendampingan Pengembangan Wisata Desa Berbasis Masyarakat




Perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah khususnya desa semakin diperkuat dengan adanya dana desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa.
Adapun arah dan kebijakan dana desa tahun 2019 adalah : Pertama, meningkatkan pagu anggaran dana desa. Diperkirakan dana desa 2019 akan mengalami kenaikan dari Rp75 triliun hingga Rp80 triliun. Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan dana desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3-5 kegiatan. Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dana desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, hingga desa.
Dana desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, dana desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut.
Beberapa prioritas penggunaan dana desa menurut Permen Nomor 16 Tahun 2018 yaitu :
  1. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Penggunaan dana desa harus dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang;
  3. Penggunaan dana desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa;
  4. Penggunaan dana desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia yang berada di desa;
  5. Penggunaan dana desa harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi, dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya;
  6. Dana desa harus dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa berupa kegiatan di bidang kesehatan (penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya);
  7. Penggunaan dana desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa serta peningkatan SDM yaitu Program Kegiatan Padat Karya termasuk penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru, harus diputuskan melalui musyawarah desa;

Dalam rangka penggunaan dana desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Maka diperlukan formulasi kegiatan pemanfaatan dana desa yang sipatnya berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan (Sustaniable Development) telah menjadi agenda umum dalam setiap proses pembangunan. Oleh karenanya, seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah dalam berbagai sektor pembangunan harus menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan maupun rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan membuat program Pembangunan/pengembangan wisata desa dengan pengelolaannya melalui wadah Badan Usaha Milik Desa.

Pengembangan Wisata Desa perlu didukung dengan manajemen atau pengelolaan dengan kelembagaan yang solid, fleksibel dan sederhana serta dinamis. Kelembagaan pengelolaan Wisata Desa seharusnya bersifat mandiri, melibatkan tokoh Desa dan masyarakat setempat serta berbasis pada asas manfaat bukan asas keuntungan saja, keterlibatan masyarakat lokal merupakan unsur utama dalam pengelolaan Wisata Desa ini untuk mengambil bagian aktif dalam semua proses, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, termasuk didalamnya pengusahaan kegiatan ekonomi yang bisa dikembangkan dari Wisata Desa dengan demikian masyarakat akan tumbuh rasa memiliki terhadap perkembangan pariwisata di desanya, sebagai pengelola sekaligus penerima manfaat. Dan BUMDesa adalah kelembagaan tingkat desa yang dianggap ideal untuk mengelolanya.

Kiprah Pendamping Lokal Desa dalam Upaya Pendampingan Pengembangan Wisata Desa Berbasis Masyarakat


Salah satu daerah yang akan melakukan pengembangan wisata desa adalah Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dengan potensi sumber daya alam nya yang aduhai bagai wanita cantik, menurut keterangan Pendamping Lokal Desa Cibatu, Riswandi, desa tersebut sedang berupaya untuk mewujudkan kegiatan pengembangan wisata gunung kedok.

Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangnunggal, Riswandi, menerangkan bahwa proses pendampingan pengembangan wisata gunung kedok bermula dari observasi  pada potensi desa yang ada, baik itu potensi SDA dan potensi sosialnya. Setelah mereka melakukan observasi lalu mereka memetakan langkah-langkah yang harus dilakukan.



Wandi, sapaan akrab Riswandi, juga menerangkan langkah-langkah yang ia lakukan saat mendampingi proses pengembangan wisata desa tersebut. Langkah awal yang ia lakukan adalah membangun komunikasi dengan unsur masyarakat, diantara nya dengan pemerintah Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan lainnya. Komunikasi yang dibangun oleh Riswandi menyimpulkan bahwa semua tokoh tersebut menyetujui kegiatan pengembangan wisata gunung kedok.

“saya melakukan komunikasi untuk mensinergikan semua stakeholder di desa terkait pandangan, respon, dan dukungn terhadap potensi pengembangan wisata, Strategi yg saya lakukan dg membuat sebuah kuisioner yg kurang lebih isinya seputar tanggapan, respon, dan dukungan terhadap gagasan saya untuk mengembangka potensi pariwisata, mereka yg saya kunjungi diantaranya, Ket. BPD, Ket. LPM, Tokoh Masy. Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, alhamdulillh semuanya mereka mendukung 100% dibuktikn dg menandatangani kuisioner tersebut.” terangnya.

Masih menurut Riswandi, setelah proses komunikasi dengan beberapa tokoh tersebut dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah membuat konsep untuk legitimasi dalam penetapan status aset yang selanjutnya akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
“Setelah tahap awal yaitu tahap investigasi dg metode observasi, wawancara dan meyebarkn angket, tahap selanjutnya sedang membuat konsep untuk legitimasi dalam penetapan status aset pariwisata yg akn dibahas dlm musyawarah desa khusus” ungkapnya.
Setelah status kepemilikan aset pariwisata ditetapkan, langkah selanjutnya menyiapkan konsep yg mengarah pada legalitas pengelola pariwisata sebagai pertanggungjawaban administratifnya. Eksekusi pengembangan dan pengelolaan pariwisata tentunya membutuhkan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal ini perlu dukungan, dan partisipasi dari semua pihak terutama dari Pemerintah Desa dan BPD sebagai leading sektor pengambil kebijakan dalam Perencanaan dan Penganggaran di Desa.


Sehingga tujuan dari pengembangan dan pengelolaan pariwisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, melestarikan SDA, menciptakan lapangan kerja, menambah PADes, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, akan tercapai.


Artikel ini merupakan Best Praktice/Pengalaman Lapangan Pedamping Lokal Desa Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat***

Ditulis Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

Posting Komentar
Kembali ke atas