PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI METODE TATA RUANG DESA
INSAN DESA INSTITUTE - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, merupakan pintu pembangunan langsung ke level Desa. Dalam proses
pembangunan tersebut, tidak lepas dari proses perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan kegiatan. Proses perencanaan tersebut mutlak ada keterlibatan dari
masyarkat dengan kata lain partisipatif masyarakat. Dalam pelaksanaan
pembangunan pun keterlibatan masyarakat lokal hendaknya menjadi prioritas. Begitu
juga dalam hal pengawasan pembangunan masyarakat harus terlibat didalamnya
karena merupakan suatu upaya untuk mewujudkan good governance di
tingkat pemerintahan Desa.
Ilustrasi gambar : freepick.com |
Menyoroti perencanaan pembangunan desa,
peran serta dari masyarakat sangatlah penting karena informasi yang ditangkap
dari masyarakat akan memudahkan desa dalam proses penentuan skala prioritas
pembangunan desa. Masyarakat dalam memberikan informasi potensi (UKM, SDA, SDM,
Mitigasi Bencana, Tata Guna Lahan, dll) yang ada di desa harus berdasarkan
fakta dan data yang akurat dengan metode tertentu agar Desa memiliki Data Base.
Sampai saat ini sedikit sekali desa yang telah memiliki Data Base, bagaimana
bisa membangun desa kalau luasan wilayah saja tidak tahu apalagi potensi di
dalamnya.
Akhir akhir ini Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah bahkan Pemerintah Desa disibukan dengan berbagai keluhan
masyarakat tentang berbagai macam fasilitas bantuan sosial (PKH, KIS, KIP,
RUTILAHU, BPNT dan lain lain) yang tidak tepat sasaran. Sejatinya program
program tersebut menyasar kepada orang yang tepat, tapi fakta dilapangan
menunjukan adanya beberapa ketidaktepatan sasaran. Hal itu terjadi disebabkan
oleh minimnya data yang ada di desa atau proses pengambilan data yang tidak
objektive, pengambilan data sebaiknya melibatkan partisipatif masyarakat sehingga
data yang diperoleh betul betul hasil survey kondisi lapangan. Tentu dibutuhkan
para partisipatoris mayarakat yang telah ditingkatkan kapasitasnya sebelum
terjun ke lapangan.
Menyikapi berbagai masalah yang timbul di
masyarakat, Pendamping Desa Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis menerapkan metode
Tata Ruang Desa. Yang baru dilakukan di Desa Buniseuri, Desa Bangbayang, Desa
Pusakasari, sedangkan 10 Desa yang lainnya akan dilakukan pada tahun 2020.
Metode Tata Ruang Desa adalah suatu konsep
pemberdayaan masyarakat dalam proses mengidentifikasi batas dan potensi desa,
baik itu potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia
(SDM) termasuk didalamnya UKM, mitigasi bencana, tata guna lahan, sumber mata air,
dll.
Langkah pertama dalam metode Tata Ruang
Desa (TRD) adalah mengidentifikasi calon partisifatoris yang ada di tiap dusun,
setelah ada perwakilan dari tiap dusun dan pemerintahan desa maka dilakukan Peningkatan KapasitasSDM dengan cara Training
of Trainer (TOT) selama 22
jam yang berisikan materi pelatihan identifikasi potensi, perencanaan,
penganggaran dan pelaporan kegiatan pembangunan desa, baik pembangunan fisik
maupun pemberdayaan termasuk pengenalan dan pelatihan alat ukur Global
Positioning System (GPS) sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Langkah kedua adalah partisipator masyarakat melakukan identifikasi
lapangan didukung
dengan GPS untuk
marking
koordinat
yang meliputi identifikasi batas desa, batas dusun, batas RW dan batas RT, fasilitas
umum, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, sarana keagamaan, budaya,
kearifan lokal, mitigasi bencana, SDA, SDM dan lain-lain.
Langkah
selanjutnya
adalah pengolahan data lapangan sehingga menghasilkan Data Base Desa yang akan menjadi acuan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dengan harapan adanya Data Base Desa maka proses perencanaan
pembangunan desa menjadi lebih terukur dan tepat sasaran sesuai harapan
masyarakat.
Penulis
: Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis