Notifikasi
General

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI METODE TATA RUANG DESA



INSAN DESA INSTITUTE - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan pintu pembangunan langsung ke level Desa. Dalam proses pembangunan tersebut, tidak lepas dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan kegiatan. Proses perencanaan tersebut mutlak ada keterlibatan dari masyarkat dengan kata lain partisipatif masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan pun keterlibatan masyarakat lokal hendaknya menjadi prioritas. Begitu juga dalam hal pengawasan pembangunan masyarakat harus terlibat didalamnya karena merupakan suatu upaya untuk mewujudkan good governance di tingkat pemerintahan Desa.

Ilustrasi gambar : freepick.com

Menyoroti perencanaan pembangunan desa, peran serta dari masyarakat sangatlah penting karena informasi yang ditangkap dari masyarakat akan memudahkan desa dalam proses penentuan skala prioritas pembangunan desa. Masyarakat dalam memberikan informasi potensi (UKM, SDA, SDM, Mitigasi Bencana, Tata Guna Lahan, dll) yang ada di desa harus berdasarkan fakta dan data yang akurat dengan metode tertentu agar Desa memiliki Data Base. Sampai saat ini sedikit sekali desa yang telah memiliki Data Base, bagaimana bisa membangun desa kalau luasan wilayah saja tidak tahu apalagi potensi di dalamnya.

Akhir akhir ini Pemerintah baik Pusat maupun Daerah bahkan Pemerintah Desa disibukan dengan berbagai keluhan masyarakat tentang berbagai macam fasilitas bantuan sosial (PKH, KIS, KIP, RUTILAHU, BPNT dan lain lain) yang tidak tepat sasaran. Sejatinya program program tersebut menyasar kepada orang yang tepat, tapi fakta dilapangan menunjukan adanya beberapa ketidaktepatan sasaran. Hal itu terjadi disebabkan oleh minimnya data yang ada di desa atau proses pengambilan data yang tidak objektive, pengambilan data sebaiknya melibatkan partisipatif masyarakat sehingga data yang diperoleh betul betul hasil survey kondisi lapangan. Tentu dibutuhkan para partisipatoris mayarakat yang telah ditingkatkan kapasitasnya sebelum terjun ke lapangan.

Menyikapi berbagai masalah yang timbul di masyarakat, Pendamping Desa Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis menerapkan metode Tata Ruang Desa. Yang baru dilakukan di Desa Buniseuri, Desa Bangbayang, Desa Pusakasari, sedangkan 10 Desa yang lainnya akan dilakukan pada tahun 2020.

Metode Tata Ruang Desa adalah suatu konsep pemberdayaan masyarakat dalam proses mengidentifikasi batas dan potensi desa, baik itu potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk didalamnya UKM, mitigasi bencana, tata guna lahan, sumber mata air, dll.

Langkah pertama dalam metode Tata Ruang Desa (TRD) adalah mengidentifikasi calon partisifatoris yang ada di tiap dusun, setelah ada perwakilan dari tiap dusun dan pemerintahan desa maka dilakukan Peningkatan KapasitasSDM dengan cara Training of Trainer (TOT) selama 22 jam yang berisikan materi pelatihan identifikasi potensi, perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan pembangunan desa, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan termasuk pengenalan dan pelatihan alat ukur Global Positioning System (GPS) sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Langkah kedua adalah partisipator masyarakat melakukan identifikasi lapangan didukung dengan GPS untuk marking koordinat yang meliputi identifikasi batas desa, batas dusun, batas RW dan batas RT, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan, fasilitas  pendidikan, sarana keagamaan, budaya, kearifan lokal, mitigasi bencana, SDA, SDM dan lain-lain.

Langkah selanjutnya adalah pengolahan data lapangan sehingga menghasilkan Data Base Desa yang akan menjadi acuan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dengan harapan adanya Data Base Desa maka proses perencanaan pembangunan desa menjadi lebih terukur dan tepat sasaran sesuai harapan masyarakat.

Penulis : Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis

Posting Komentar
Kembali ke atas