Konsep Pembangunan Partisipatif


Pendahuluan

Dengan disahkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pada tangal 15 Januari 2014, pengaturan desa memasuki sejarah baru. Dalam Undang-Undang ini diatur sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Desa, antara lain; Kewenangan Lokal Berskala Desa (subsidiaritas), Kewenangan hak asal usul (rekognisi). Dan untuk melaksanakan kewenangan tersebut maka Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa. Proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan men-gurus pembangunan desa yang berskala lokal desa. Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan Desa mampu dengan potensi dan asset yang dimiliki untuk memandirikan desa. Desa dengan Pemerintahan berdasarkan susunan asli diakui dan dilestarikan dalam memandirikan desa tersebut. Fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, dikembangkan serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.

Pembangunan Partisipatif

 

Terkait dengan proses pembangunan, Undang Undang Desa menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Dengan kewenangannya, Desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan. Agenda pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dilakukan oleh Desa. Sementara, dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintahan di atas Desa, Pemerintah Desa juga memiliki tugas pemberdayaan agar kapasitas masyarakat Desa meningkat. Seluruh agenda pembangunan dan pemberdayaan harus dirumuskan melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang wajib melibatkan unsur-unsur masyarakat Desa.

Dalam penjelasan dimaksudkan Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Secara prinsip pembangunan partisipatif adalah a). Prinsip partisipatif yakni melibatkan warga masyarakat dalam proses pembangunan (perencanaan-pelaksanaanpertanggungjawaban); b). transparan yakni dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan diketahui, terbuka dan dapat diakses dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan oleh warga masyarakat; Dan c). akuntabel yakni setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabakan kepada warga baik secara adminitrasi, manajerial dan sosial dari hasil pembangunan.


Selain itu dalam pembangunan partisipatif ada azas inklusi. Azas inklusi diterapkan dengan mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dengan berbagai perbedaan: latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Azas inklusi juga memberikan ruang yang luas untuk penyandang cacat, kaum difabel, anak dan remaja, untuk diberikan pelayanan dalam bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.


Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya. Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi, selengkapnya dalam Buku Konsep Pembangunan Partisipatif



Klik Disini Untuk Download


Artikel Lainnya