Pemerintah Daerah Kabupaten melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok masyarakat, dan/atau relawan untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di ruang publik termasuk pengenaan Sanksi Administratif.



MASYARAKAT DAPAT BERPARTISIPASI DALAM PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI RUANG PUBLIK BERUPA: 1. Penyediaan dan pembagian Masker secara gratis kepada masyarakat; 2. Penyediaan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol atau Masker; 3. Penyediaan media sosialisasi protokol kesehatan dan pengenaan Sanksi Administratif dalam bentuk brosur, pamflet, booklet, spanduk, baligo, poster dan media sosial lainnya; 4. Sosialisasi protokol kesehatan dan pengenaan Sanksi Administratif di tempat/rumah ibadah, sekolah dan ruang publik lainnya serta melalui media massa.


Selengkapnya Silahkan Download HANDBOOK PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENANGGULANGAN COVID-19, DI KABUPATEN SUMEDANG.


KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD