Situs jual beli berbasis lokal seperti pasardesa.id bersumber dari dana desa. Dengan perencanaan dan kalkulasi yang matang, inisiatif semacam ini sangat mungkin dilakukan. Inisiatif pemerintah desa jelas dibutuhkan di sini. Namun, yang tidak kalah penting adalah inisiatif dan kreativitas masyarakat desa dalam membuat dan mengelola dana desa agar tepat guna dan tepat sasaran. Inisiatif warga desa juga dapat menjadi media pengontrol bagi aparatur desa agar mengelola dana desa secara cermat, tepat, dan transparan. Apabila hal ini dapat berjalan maka wajah desa yang demokratis dan modern bisa segera terwujud.


Berdasarkan pantauan kami selama di lapangan, ada tiga belas ciri pengelolaan dana desa yang tidak efektif dan transparan, yaitu tidak ada papan proyek, laporan realisasi sama persis dengan RAB, pengurus lembaga desa seluruhnya adalah keluarga kades, BPD mati suri, kades memegang semua keuangan desa, perangkat desa yang jujur dan vokal dipinggirkan, banyak kegiatan mundur pelaksanaannya dari jadwal yang ditetapkan, peserta musdes sedikit dan hanya itu-itu saja, BUMDes tidak berkembang, belanja barang dan jasa dimonopoli kades, tidak ada sosialisasi kegiatan terhadap masyarakat, pemdes marah ketika ada yang menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa, serta kades dan perangkat desa dalam waktu singkat mampu membeli mobil dan membangun rumah dengan biaya ratusan juta rupiah, tetapi tidak sepadan apabila dibandingkan dengan sumber pendapatan yang dimilikinya.


Tiga belas permasalahan tersebut mungkin hanya sebagian kecil saja yang bisa diamati dari permasalahan desa yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa bisa menjadi sarana pembelajaran mengenai demokratisasi anggaran di tingkat desa. Dana yang diperoleh bersama, dikelola bersama, serta diawasi bersama penggunaannya. Dana desa ini bisa menjadi sarana kemajuan maupun tantangan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat. Pola pemerintahan yang baru adalah transparansi dan akuntabilitas. Sudah bukan zamannya lagi anggaran dikelola secara sembunyisembunyi. Bahkan jika dimungkinkan penggunaan dana desa bisa saja ditampilkan di website desa demi menjaga asas transparansi.



Oleh : Budi Arie Setiadi


(Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)


Dikutip dari sumber “Buku Arah Tatanan Baru. Hidup di Era Pandemi dan Sesudahnya ©Sanggar Inovasi Desa 2020”