Pasal 82 UU Desa ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam tata kelola desa. Adapun bentuk partisipasi warga sebagaimana diatur dalam pasal tersebut yakni berpartisipasi dalam musyawarah desa. Dibuka ruang yang besar bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan maupun tertulis. Warga desa juga diberi akses untuk mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.


Bentuk partisipasi yang lain yakni warga diberi kesempatan untuk memantau pelaksanaan pembangunan desa. Selain itu, warga juga dapat melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


UU Desa mengatur dua forum untuk ruang partisipasi warga. Pertama, musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes)yang biasa dilaksanakan pada bulan Januari/Februari. Di sini bentuk partisipasi warga berupa pengajuan usulan pembangunan desa yang tidak bisa atau tidak tercover oleh desa sendirikepada unit pemerintah di atasnya ( Kecamatan/SKPD/Dinas) untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD/RKPD-kabupaten/ kota).


Kedua,yakni musyawarah desa. Musyawarah desa yang dimaksud dalam UU Desa Tahun 2014 ini merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk membahas hal-hal strategis. Hal strategis itu di antaranya pembuatan perdes, RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, penataan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk desa, pembentukan BUM Desa, aset desa, dan kejadian luar biasa lainnya (Pasa 54).


Musyawarah desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pada Pasal 80 disebutkan, unsur ma syarakat terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain itu musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.


Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam bentuk – bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pengelolaan pembangunan desa dapat dilakukan dengan cara:




  • Berpartisipasi dalam menyampaikan bentuk ide/pemikiran/saran/pendapat nya, melalui forum Musdes, Musdus, Rembug Desa atau melalui saluran lainnya yang ada di desa.

  • Berpartisipasi dalam bentuk uang, adalah bentuk partisipasi untuk memperlancar usaha-usaha bagi pencapaian program kegiatan desa.

  • Berpartisipasi dalam bentuk harta benda, adalah partisipasi dalam bentuk menyumbang harta benda, biasanya berupa alat-alat kerja atau perkakas. Untuk memperlancar usaha-usaha bagi pencapaian program kegiatan desa.

  • Berpartisipasi dalam bentuk tenaga, adalah partisipasi yang diberikan dalam bentuk tenaga untuk pelaksanaan usaha-usaha yang dapat menunjang keberhasilan program kegiatan desa

  • Berpartisipasi dalam bentuk keterampilan, yaitu memberikan dorongan melalui keterampilan yang dimilikinya untuk pelaksanaan usaha-usaha yang dapat menunjang keberhasilan program kegiatan desa




Oleh : Asep Jazuli