Bagi kepala desa terpilih yang baru saja dilantik menjadi Kepala Desa definitif. Mempunyai kewajiban untuk menyusun dokumen RPJMDesa. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.


Untuk memudahkan dalam penyusunannya, berikut dibawah ini adalah gambaran singkat tentang apa itu Perencanaan Desa ? Apa itu RPJMDesa ? dan Bagaimana Tahapan Penyusunannya? Simak selengkapnya dalam uraian dibawah ini.


Tentang Perencanaan Desa (RPJMDesa)


Sesuai ketentuan umum pasal 1 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, maka sesuai pasal 5 ayat (1), Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: a). Perencanaan Pembangunan Desa; b). pelaksanaan Pembangunan Desa; c). pengawasan Pembangunan Desa; dan d). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.


Berangkat dari dasar tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.


Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga Desa, dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.


Sebagai konsekuensi dari pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dokumen rencana pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Perencanaan pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa).


Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa akan menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.


Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019, perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.


Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: 1. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar. 2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia. 3. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif. 4. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi. 5. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.


Selain itu dengan terbitnya Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dimana didalamnya memuat tentang SDGs Desa yang merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternative aksi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat desa.

Tahapan, waktu dan format penyusunan RPJMDesa



Waktu Penyusunan RPJMDesa


Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (3) bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. RPJM Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun masa jabatan.


Selain berupa penjabaran visi dan misi Kepala Desa, RPJM Desa juga memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan Mendesak Desa dan arah kebijakan pembangunan Desa. RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi obyektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota.


Tahapan Penyusunan RPJMDesa


Secara ringkas setidaknya ada 10 tahapan yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

    1. Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa, dengan Agenda: a) Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih b) Pandangan pokok-pokok pikiran BPD c) Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir.
    2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Desa tentang Pembentukan Tim penyusun RPJMDesa, terdiri dari Pembina adalah kepala desa, sekretaris desa sebagai ketua TIM, sekretaris adalah ketua/dari unsure LPM lainnya, anggotanya LPM, Perangkat Desa, dan perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
    3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota.
    4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan kondisi objektif Desa, dengan cara: a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim; b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa; c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan pendataan potensi dan masalah Desa; d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok.
    5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa.
    6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa.
    7. Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda: a) Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa. b) Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan. c) Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat pleno.
    8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
    9. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa;
    10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa melalui forum musyawarah formal maupun non formal, melalui media social, melalui website desa, dan media lainnya.


Format-format RPJMDesa


Untuk format-format RPJM Desa sahabat pembaca dapat mendownloadnya dengan meng KLIK TAUTAN DOWNLOADNYA DISINI


Oleh : Asep Jazuli

(Pendamping Lokal Desa Pada P3MD Kemendes PDTT RI,  Kab Sumedang, Kecamatan Cibugel)