Bagi kepala desa terpilih yang baru saja dilantik menjadi Kepala Desa definitif. Mempunyai kewajiban untuk menyusun dokumen RPJMDesa. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Untuk memudahkan dalam penyusunannya, berikut dibawah
ini adalah gambaran singkat tentang apa itu Perencanaan Desa ? Apa itu RPJMDesa
? dan Bagaimana Tahapan Penyusunannya? Simak selengkapnya dalam uraian dibawah
ini.
Tentang Perencanaan Desa
(RPJMDesa)
Sesuai ketentuan umum pasal 1 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, maka sesuai pasal 5 ayat (1),
Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: a). Perencanaan Pembangunan Desa;
b). pelaksanaan Pembangunan Desa; c). pengawasan Pembangunan Desa; dan d).
pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Berangkat dari dasar tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa
diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah
Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan
berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota
dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), lembaga Desa, dan unsur masyarakat secara partisipatif guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan Desa.
Sebagai konsekuensi dari pembangunan Desa dan pembangunan kawasan
perdesaan, Desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dokumen
rencana pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan
sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Perencanaan pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat
Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa).
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa akan menetapkan prioritas,
program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa,
swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019, perencanaan
pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana
Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa,
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa dirumuskan
berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: 1.
Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar. 2. Pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
sumber daya lokal yang tersedia. 3. Pengembangan ekonomi pertanian berskala
produktif. 4. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan
ekonomi. 5. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa
berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Selain itu dengan terbitnya Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dimana didalamnya memuat tentang SDGs
Desa yang merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternative aksi
percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat desa.
Waktu
Penyusunan RPJMDesa
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (3) bahwa RPJM Desa ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala
Desa. RPJM Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan
disepakati/disetujui bersama BPD. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa
dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun masa
jabatan.
Selain berupa penjabaran visi dan misi Kepala Desa, RPJM Desa juga
memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana,
keadaan darurat dan Mendesak Desa dan arah kebijakan pembangunan Desa. RPJM
Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi obyektif Desa dan prioritas
pembangunan kabupaten/kota.
Tahapan Penyusunan RPJMDesa
Secara ringkas setidaknya ada 10 tahapan yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:
- Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa, dengan Agenda: a) Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih b) Pandangan pokok-pokok pikiran BPD c) Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir.
- Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Desa tentang Pembentukan Tim penyusun RPJMDesa, terdiri dari Pembina adalah kepala desa, sekretaris desa sebagai ketua TIM, sekretaris adalah ketua/dari unsure LPM lainnya, anggotanya LPM, Perangkat Desa, dan perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
- Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota.
- Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan kondisi objektif Desa, dengan cara: a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim; b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa; c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan pendataan potensi dan masalah Desa; d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok.
- Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa.
- Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa.
- Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda: a) Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa. b) Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan. c) Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat pleno.
- BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
- BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa;
- Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa melalui forum musyawarah formal maupun non formal, melalui media social, melalui website desa, dan media lainnya.
Format-format
RPJMDesa
Untuk format-format RPJM Desa sahabat pembaca dapat mendownloadnya dengan meng KLIK TAUTAN DOWNLOADNYA DISINI
Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa
Pada P3MD Kemendes PDTT RI, Kab Sumedang,
Kecamatan Cibugel)