Dalam bahasan Hak dan Kewajiban
Desa, disebutkan bahwa dalam Bab VI dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
sebagai hak dalam arti kekuasaan untuk berbuat sesuatu sebagaimana pengertian
hak yang terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 67 tentang Hak dan kewajiban Desa
serta Pasal 68 tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa.
Ruang lingkup pengaturan Hak
Masyarakat Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68,
berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh
pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan
pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Pengaturan hak dan kewajiban
masyarakat Desa ini telah memperkuat peran masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini membuka
ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya.
Pengaturan ini juga akan memba- ngun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan
hak politik.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pasal 68,
- Masyarakat Desa berhak:
a) meminta
dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b) memperoleh
pelayanan yang sama dan adil;
c) menyampaikan
aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab
tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d) memilih,
dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
v Kepala
Desa;
v perangkat
Desa;
v anggota
Badan Permusyawaratan Desa; atau
v anggota
lembaga kemasyarakatan Desa.
v mendapatkan
pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
- Masyarakat Desa berkewajiban:
a) membangun
diri dan memelihara lingkungan Desa;
b) mendorong
terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
baik;
c) mendorong
terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d) memelihara
dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan di Desa; dan
e) berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan di Desa.
Masyarakat Desa juga merupakan
warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
masyarakat lain. Hak Warga Negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang sebagai penjabaran
Undang-undang Dasar 1945. Hak-hak warga negara Indonesia yang diperoleh
dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal
lain yang diatur dalam Undang-undang. Sementara itu, kewajiban terhadap negara
selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, juga ada kewajiban yang ditetapkan
dengan undang-undang, seperti kewajiban untuk membela negara, dan kewajiban
untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a), menyatakan bahwa masyarakat berhak
“meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”. Hal ini
sedikit berbeda dengan Amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal
28F Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. ”
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik di pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa
Setiap Orang berhak:
a) melihat
dan mengetahui Informasi Publik;
b) menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c) mendapatkan
salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang- Undang ini;
dan/atau
d) menyebarluaskan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak masyarakat terhadap informasi
yang diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 lebih luas dibanding yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pada Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa hak yang dimiliki oleh
masyarakat hanya pada tataran meminta dan mendapatkan informasi saja. Sedangkan
pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun
2008 mengamanatkan tentang hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Amanat Undang-undang Dasar
Tahun 1945 memungkinkan masyarakat untuk menyebarluaskan informasi yang
dimilikinya, sehingga memungkinkan bagi masyarakat maupun kelompok masyarakat
untuk terlibat aktif dalam penyebarluasan informasi dan pembangunan di Desa.
Pembatasan hak masyarakat hanya meminta dan mendapatkan informasi, tanpa
diberikan hak untuk memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarluaskan dapat
menimbulkan masalah tersendiri bagi masyarakat. Masalah tersebut dapat muncul
apabila Desa tidak pro-aktif dalam menyebarluaskan informasi di bawah
kekuasaannya.
Berkaitan dengan hak atas
informasi bagi masyarakat Desa, Pasal 68 ayat (1) ini berhubungan dengan
beberapa pasal yang lain. Yaitu:
1) Pasal
26 ayat (4) huruf p, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa berkewajiban: (p) memberikan informasi kepada masyarakat
Desa.”
2) Pasal
27 huruf d, “Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: (d) memberikan dan/atau
menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada
masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. “
3) Pasal
82 ayat 1, “Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan
pelaksanaan pembangunan Desa.”
4) Pasal
82 ayat 4, “Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan
informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1
(satu) tahun sekali.”
5) Pasal
86 ayat 1, “Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi
Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.”
6) Pasal
86 ayat 2, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem
informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.”
7) Pasal
86 ayat 3, “Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya
manusia.”
8) Pasal
86 ayat 4, “Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang
berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.”
9) Pasal
86 ayat 5, “Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku
kepentingan.”
10) Pasal
86 ayat 6, “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.”
11) Penjelasan
pasal 24 huruf d, “Penjelasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
asas keterbukaan. Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskri- minatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu pemenuhan hak
masyarakat pada Pasal 68 (1) ini juga berhubungan erat dengan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal ini menjadikan Desa sebagai
subyek untuk mewujudkan masyarakat rukun dan sejahtera. Se- belumnya, pada
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa hanya diberikan kewajiban tanpa
diberikan hak dan kewenangan. Bila pun ada kewenangan, hanya bersifat delegatif
atau pendelegasian dari pemerintah daerah. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa telah memperjelas hak dan kewajiban Desa agar mampu mengelola
wilayahnya sendiri.
Salah satu kewenangan Desa yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini adalah
kewenangan Pemerintahan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa dengan persetujuan
bersama Badan Perwakilan Desa. Dengan demikian, Peraturan Desa diakui sebagai
salah satu bentuk peraturan perundang-undangan resmi. Namun, Peraturan Desa ini
cenderung bersifat sangat teknis karena biasanya hanya menjabarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, pengaturan
masyarakat desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini,
menjadikan masyarakat desa menjadi subyek. Hal ini diharapkan dapat
mengembangkan tradisi masyarakat madani yang otonom dalam kehidupan bersama,
yang akan mengantarkan perjalanan kehidupan masyarakat desa cepat tumbuh dan
berkembang menjadi urbanized dan menjadi masyarakat dengan peradaban
kota. Piagam Hak Warga atau Konstitusi Masyarakat Desa merupakan salah
satu upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masya- rakat Desa, baik yang
tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun yang
dijamin dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Masyarakat desa terstruktur dalam
konteks rezim hukum pemerintahan daerah, sedangkan masyarakat adat secara
konstitusional diakui sebagai masyarakat yang terorganisasi dalam
kesatuan-kesatuan yang menyandang hak-hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum, termasuk berkaitan dengan hak-hak tradisionalnya sebagai kesatuan hukum.
Dengan demikian, satuan pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari struktur
organisasi pemerintahan daerah, sedangkan kesatuan masyarakat hukum adat
merupakan unit masyarakat hukum yang merupakan subyek hukum yang tersendiri
yang diakui keberadaannya berdasarkan UUD 1945.
*disarikan dari sumber : http://bastamanography.id