Dalam bahasan Hak dan Kewajiban Desa, disebutkan bahwa dalam Bab VI dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa sebagai hak dalam arti kekuasaan untuk berbuat sesuatu sebagaimana pengertian hak yang terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 67 tentang Hak dan kewajiban Desa serta Pasal 68 tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa.

Ruang lingkup pengaturan Hak Masyarakat Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68, berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.


Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat Desa ini telah memperkuat peran masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya. Pengaturan ini juga akan memba- ngun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68,

  1. Masyarakat Desa berhak:

a)   meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

b)   memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

c)   menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

d)   memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:

v  Kepala Desa;

v  perangkat Desa;

v  anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau

v  anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

v  mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

  1. Masyarakat Desa berkewajiban:

a)   membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;

b)   mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;

c)   mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;

d)   memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan

e)   berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Masyarakat Desa juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lain. Hak Warga Negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang sebagai penjabaran Undang-undang Dasar 1945. Hak-hak warga negara Indonesia yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam Undang-undang. Sementara itu, kewajiban terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, juga ada kewajiban yang ditetapkan dengan undang-undang, seperti kewajiban untuk membela negara, dan kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a), menyatakan bahwa masyarakat berhak “meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”. Hal ini sedikit berbeda dengan Amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 28F Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. ”

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap Orang berhak:

a)   melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b)   menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c)   mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang- Undang ini; dan/atau

d)   menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak masyarakat terhadap informasi yang diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 lebih luas dibanding yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa hak yang dimiliki oleh masyarakat hanya pada tataran meminta dan mendapatkan informasi saja. Sedangkan pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan tentang hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 memungkinkan masyarakat untuk menyebarluaskan informasi yang dimilikinya, sehingga memungkinkan bagi masyarakat maupun kelompok masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyebarluasan informasi dan pembangunan di Desa. Pembatasan hak masyarakat hanya meminta dan mendapatkan informasi, tanpa diberikan hak untuk memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarluaskan dapat menimbulkan masalah tersendiri bagi masyarakat. Masalah tersebut dapat muncul apabila Desa tidak pro-aktif dalam menyebarluaskan informasi di bawah kekuasaannya.
Berkaitan dengan hak atas informasi bagi masyarakat Desa, Pasal 68 ayat (1) ini berhubungan dengan beberapa pasal yang lain. Yaitu:

1)   Pasal 26 ayat (4) huruf p, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: (p) memberikan informasi kepada masyarakat Desa.”

2)   Pasal 27 huruf d, “Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: (d) memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. “

3)   Pasal 82 ayat 1, “Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa.”

4)   Pasal 82 ayat 4, “Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.”

5)   Pasal 86 ayat 1, “Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.”

6)   Pasal 86 ayat 2, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.”

7)   Pasal 86 ayat 3, “Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.”

8)   Pasal 86 ayat 4, “Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.”

9)   Pasal 86 ayat 5, “Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.”

10)  Pasal 86 ayat 6, “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.”

11)  Penjelasan pasal 24 huruf d, “Penjelasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas keterbukaan. Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskri- minatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu pemenuhan hak masyarakat pada Pasal 68 (1) ini juga berhubungan erat dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal ini menjadikan Desa sebagai subyek untuk mewujudkan masyarakat rukun dan sejahtera. Se- belumnya, pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa hanya diberikan kewajiban tanpa diberikan hak dan kewenangan. Bila pun ada kewenangan, hanya bersifat delegatif atau pendelegasian dari pemerintah daerah. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memperjelas hak dan kewajiban Desa agar mampu mengelola wilayahnya sendiri.

Salah satu kewenangan Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini adalah kewenangan Pemerintahan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa dengan persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa. Dengan demikian, Peraturan Desa diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan resmi. Namun, Peraturan Desa ini cenderung bersifat sangat teknis karena biasanya hanya menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pengaturan masyarakat desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, menjadikan masyarakat desa menjadi subyek. Hal ini diharapkan dapat mengembangkan tradisi masyarakat madani yang otonom dalam kehidupan bersama, yang akan mengantarkan perjalanan kehidupan masyarakat desa cepat tumbuh dan berkembang menjadi urbanized dan menjadi masyarakat dengan peradaban kota. Piagam Hak Warga atau Konstitusi Masyarakat Desa merupakan salah satu upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masya- rakat Desa, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Masyarakat desa terstruktur dalam konteks rezim hukum pemerintahan daerah, sedangkan masyarakat adat secara konstitusional diakui sebagai masyarakat yang terorganisasi dalam kesatuan-kesatuan yang menyandang hak-hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, termasuk berkaitan dengan hak-hak tradisionalnya sebagai kesatuan hukum. Dengan demikian, satuan pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari struktur organisasi pemerintahan daerah, sedangkan kesatuan masyarakat hukum adat merupakan unit masyarakat hukum yang merupakan subyek hukum yang tersendiri yang diakui keberadaannya berdasarkan UUD 1945.

*disarikan dari sumber : http://bastamanography.id