Berdesa.com – Turunnya dana desa tahun 2018 mulai Januari segera memicu banyak perdebatan mengenai proses operasional menjalankan dana. Salahsatu pertanyaannya adalah apakah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) boleh menjadi pelaksana proyek di desa?
Jawaban pertanyaannya ini sudah dijelaskan pada Pasal 64 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inilah daftar larangan bagi anggota BPD dengan merujuk UU Desa.Anggota BPD dilarang:
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Jadi sudah jelas anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Lalu bagaimana jika ada anggota BPD yang melanggar? Karena hal itu berarti telah melanggar aturan UU maka harus melihat pengaturannya pada level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah disusun. Sanksi yang bisa dijatuhkan harus selaras dengan aturan ini.
Fenomena adanya anggota BPD yang menjadi pelaksana proyek desa mengemuka karena ada beberapa desa yang anggota BPD nya ‘kecemplung’ dalam pelaksanaan proyek desa. Ada beberapa alasan mengapa hal itu terjadi. Pertama, karena ketidaktahuan aturan yang menjelaskannya. Kedua, karena sebagian desa di Indonesia masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia yang memadai sehingga terpaksa beberapa pekerjaan dirangkap orang yang sama meski bahkan aturan UU sudah menjelaskannya.
Dalam kontek ini salahsatu fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap bagaimana desa menjalankan fungsinya mensejahterakan warganya sehingga bakal terjadi konflik kepentingan dengan pekerjaan pelaksana proyek karena pelaksanaan proyek adalah salahstau prose syang harus mereka awasi. Jadi, jawabannya adalah, tidak! (adji/berdesa)
Sumber : Berdesa.com