Misi
besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing
community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pendampingan desa bukanlah
mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan
mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh
terhadap Desa. Namun, dalam praktik di lapangan, kerja seorang pendamping desa
lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek, pendamping
administrasi, dan lain sebagainya.
Padahal
dalam Peraturan Kemendesa PDTT No.3/2015 tentang Pendamping Desa, tujuan
pendamping desa, antara lain untuk; meningkatkan kapasitas, efektivitas dan
akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa, meningkatkan prakarsa,
kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang
partisipatif, meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antar sektor, dan
mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. Secara keseluruhan disebut
sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Salah satu aspek penting dalam
pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan. Pemberdayaan suatu komunitas tidak
lain adalah suatu proses transfer pengetahuan dan ketrampilan (transfers of
knowledge and skill). Pendampingan dilakukan dengan menempatkan tenaga
pendamping di dalam komunitas dengan tugas-tugas pendampingan, yaitu:
penyadaran (concientization), pengorganisasian, advokasi, dan fasilitasi.
Pendampingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemberdayaan
masyarakat.
Prinsip
utama pendampingan adalah membangun kepercayaan yang bersumber pada komitmen
moral. Karena itu pendampingan tidak hanya membawa misi program di mana
seseorang ditugaskan, tetapi juga menjaga komitmen moral pendamping kepada
masyarakat dalam seluruh kegiatan yang dilakukan. Tujuan utama pendampingan
masyarakat adalah menciptakan perubahan kondisi mentalitas dan kultur
masyarakat, yang tercermin dalam perubahan kesadaran (pengetahuan, dorongan,
sikap, dan perilaku) warga masyarakat, sebagai kekuatan pendorong kemajuan.
Pendampingan mutlak diperlukan, agar pengembangan masyarakat tidak dilakukan
hanya oleh aktor tunggal di lapangan, melainkan dengan melitbatkan banyak aktor
yang aktif dan partisipatif.
Diolah dari sumber
Modul Pelatihan PLD-PID 2018