Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dapat dimulai dengan mengawal proses perencanaan, penganggaran hingga realisasi yang melibatkan peran aktif masyarakat.
Sebagai pihak yang berwenang mengatur kebijakan desa, perangkat desa menjadi ujung tombak perubahan. Maka perlu peningkatan kapasitas untuk dapat menyandingkan sistem penunjang keputusan berbasis pada data, mengelola media sebagai publikasi informasi dan juga peningkatan keahlian ber-akuntansi.
Penggunaan dan pembuatan sistem dimaksudkan memudahkan pemerintah desa untuk mengatur, mengendalikan data yang banyak, meminimalisir kesalahan dan menjaga konsistensi antar proses.
Sistem informasi keuangan desa yang dapat diintegrasikan dengan sistem informasi pendataan yang telah berjalan di desa, membangun sistem yang menghubungkan data perencanaan dimulai dari alur musrenbang.

Proses kemudian dapat dijelaskan secara detail melalui skema alur sistem sebagai alat bantunya. Dalam aplikasi tersebut identifikasi untuk mengolah data yang difokuskan untuk:
1.    Memadukan data yang ada didesa untuk mendukung proses perencanaan sesuai dengan visi dan misi desa.

2.    Mengawal perencanaan yang berbasis data dan dikolaborasikan dengan realitas kebutuhan desa

3.    Publikasi perencanaan kepada masyarakat desa pada umumnya tentang kebijakan – kebijakan yang telah disepakati bersama.

4.    Menuangkan perencanaan dalam bentuk anggaran dana dan kegiatan desa.

5.    Publikasi anggaran dan kegiatan yang telah tebentuk sehingga masyarakat desa dapat andil dalam pelaksanaan pembangunan.

6.    Transparansi pengelolaan aset dan keuangan desa