Untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik dapat dimulai dengan mengawal proses
perencanaan, penganggaran hingga realisasi yang melibatkan peran aktif
masyarakat.
Sebagai pihak
yang berwenang mengatur kebijakan desa, perangkat desa menjadi ujung tombak
perubahan. Maka perlu peningkatan kapasitas untuk dapat menyandingkan sistem
penunjang keputusan berbasis pada data, mengelola media sebagai publikasi
informasi dan juga peningkatan keahlian ber-akuntansi.
Penggunaan dan
pembuatan sistem dimaksudkan memudahkan pemerintah desa untuk mengatur,
mengendalikan data yang banyak, meminimalisir kesalahan dan menjaga konsistensi
antar proses.
Sistem
informasi keuangan desa yang dapat diintegrasikan dengan sistem informasi
pendataan yang telah berjalan di desa, membangun sistem yang menghubungkan data
perencanaan dimulai dari alur musrenbang.
Proses kemudian
dapat dijelaskan secara detail melalui skema alur sistem sebagai alat bantunya.
Dalam aplikasi tersebut identifikasi untuk mengolah data yang difokuskan untuk:
1.
Memadukan data yang ada didesa untuk mendukung proses
perencanaan sesuai dengan visi dan misi desa.
2.
Mengawal perencanaan yang berbasis data dan dikolaborasikan
dengan realitas kebutuhan desa
3.
Publikasi perencanaan kepada masyarakat desa pada
umumnya tentang kebijakan – kebijakan yang telah disepakati bersama.
4.
Menuangkan perencanaan dalam bentuk anggaran dana dan
kegiatan desa.
5.
Publikasi anggaran dan kegiatan yang telah tebentuk
sehingga masyarakat desa dapat andil dalam pelaksanaan pembangunan.
6.
Transparansi pengelolaan aset dan keuangan desa