Laporan kinerja merupakan bagian dari kewajiban Kepala Desa yang telah diatur di Pasal 27 UU Desa. Laporan kinerja dilakukan oleh Kepala Desa pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. Laporan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Selain itu, Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut berisi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.  Laporan keterangan ini di sisi lain juga menjadi hak BPD, namun dilakukan bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.
Kepala Desa juga wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.