Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.



PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.

PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) melalui kerjasama dengan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi (Satker P3MD Provinsi), dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelaksanaan PID didukung dengan upaya-upaya peningkatan kapasitas desa melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Infrastrukur Desa.

Selengkap nya silahkan download Petunjuk Teknis Pelaksanaan PID Tahun 2019, dibawah ini :


1. Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD

2. Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa Tahun Anggaran 2019.  KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD

3. Petunjuk Teknis Operasional PID Tahun 2019. 

4. Slide Penjelasan Kebijakan PID Tahun 2019.