Prinsip-prinsip yang harus diacu dalam penyusunan peraturan Desa adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Desa  harus bersifat konstitusional, artinya membatasi yang berkuasa dan melindungi yang lemah;
b. Tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya;
c.  Menciptakan ketertiban;
d. Memudahkan, artinya memberi ruang kepada masyarakat untuk mengembangkan kreasi, potensi, inovasi dan mendapatkan akses, serta memberi insentif;
e. Membatasi artinya mencegah eksploitasi terhadap sumber daya alam dan warga masyarakat;
f.   Membatasi penyalahgunaan kekuasaan dan mencegah dominasi; serta
g. Mendorong pemberdayaan masyarakat artinya memberi ruang partisipasi masyarakat, dan melindungi minoritas.



MANFAAT PERATURAN DESA

Peraturan berfungsi sebagai pedoman kerja atau bahan acuan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di Desa. Secara hukum dan prosedur, terdapat legitimasi yang memayungi pedoman penyelenggaraan kegiatan desa.
a.   Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa. Hubungan antara warga masyarakat dengan pemerintah atau antar warga dengan warga lainnya terbangun dalam situasi yang setara sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing. Regulasi desa diciptakan untuk melindungi hubungan yang berdasarkan kesetaraan tersebut.
b.   Memudahkan pencapaian tujuan. Adanya regulasi desa harus memudahkan desa untuk mencapai tujuannya. Dengan regulasi, ada kepastian ataupun payung hukum untuk melaksanakan program di desa dalam mewujudkan tujuannya.
c.   Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Regulasi desa mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelembagaan desa lainnya termasuk masyarakat, sehingga sesuai dengan pedoman yang ada.
d.   Sebagai dasar pengenaan sanksi atau hukuman. Regulasi desa juga bermanfaat untuk memberikan sanksi dan hukuman bagi siapa saja yang melanggar. Hal ini berarti bahwa regulasi desa bertindak untuk menertibkan masyarakat.
e.   Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan. Hal ini dapat terjadi karena dalam peraturan desa telah diatur mengenai persyaratan, prosedur, serta hak dan kewajiban setiap orang yang menjadi objek dari peraturan desa itu.