Prinsip-prinsip
yang harus diacu dalam penyusunan peraturan Desa adalah sebagai berikut:
a. Peraturan
Desa harus bersifat konstitusional,
artinya membatasi yang berkuasa dan melindungi yang lemah;
b. Tidak
bertentangan dengan peraturan di atasnya;
c. Menciptakan
ketertiban;
d. Memudahkan,
artinya memberi ruang kepada masyarakat untuk mengembangkan kreasi, potensi,
inovasi dan mendapatkan akses, serta memberi insentif;
e. Membatasi
artinya mencegah eksploitasi terhadap sumber daya alam dan warga masyarakat;
f. Membatasi
penyalahgunaan kekuasaan dan mencegah dominasi; serta
g. Mendorong
pemberdayaan masyarakat artinya memberi ruang partisipasi masyarakat, dan
melindungi minoritas.
MANFAAT PERATURAN DESA
Peraturan
berfungsi sebagai pedoman kerja atau bahan acuan bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan kegiatan di Desa. Secara hukum dan prosedur, terdapat
legitimasi yang memayungi pedoman penyelenggaraan kegiatan desa.
a. Terciptanya
tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa. Hubungan antara
warga masyarakat dengan pemerintah atau antar warga dengan warga lainnya
terbangun dalam situasi yang setara sesuai dengan kedudukan dan kewenangan
masing-masing. Regulasi desa diciptakan untuk melindungi hubungan yang
berdasarkan kesetaraan tersebut.
b. Memudahkan
pencapaian tujuan. Adanya regulasi desa harus memudahkan desa untuk mencapai
tujuannya. Dengan regulasi, ada kepastian ataupun payung hukum untuk
melaksanakan program di desa dalam mewujudkan tujuannya.
c. Sebagai
acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Regulasi desa mengendalikan dan
mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelembagaan desa
lainnya termasuk masyarakat, sehingga sesuai dengan pedoman yang ada.
d. Sebagai
dasar pengenaan sanksi atau hukuman. Regulasi desa juga bermanfaat untuk
memberikan sanksi dan hukuman bagi siapa saja yang melanggar. Hal ini berarti
bahwa regulasi desa bertindak untuk menertibkan masyarakat.
e. Mengurangi
kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan. Hal ini dapat terjadi
karena dalam peraturan desa telah diatur mengenai persyaratan, prosedur, serta
hak dan kewajiban setiap orang yang menjadi objek dari peraturan desa itu.