Gambar Ilustrasi : m.hukumonline.com



Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Pemerintah Desa mengacu pada Peraturan Perundang-undangan salah satunya adalah Peraturan Desa. Selengkapnya………