INSAN DESA INSTITUTE -Pemerintah desa merupakan unit pemerintah paling dasar pada hirarki yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional. Ini berarti bahwa pemerintah desa merupakan organisasi yang paling depan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan yang terdekat dengan masyarakat karena pemerintah desa langsung melayani masyarakat. Oleh karena itu pemerintah Desa dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.

Pasca UU Desa diterbitkan, kedudukan peranan Desa berkembang pesat dan menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan Negara. Hal ini dikarenakan pada era pemerintahan presiden Joko Widodo, desa dijadikan ujung tombak dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

ilustrasi gambar : freepik.com


Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang prima tidaklah mudah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan guna melakukan pelayanan yang baik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik yang dilakukan oleh pemerintah desa perlu adanya dukungan dari berbagai faktor baik itu faktor individu maupun faktor kelompok atau organisasi. Pemerintah desa dalam hal ini merupakan organisasi, jadi kinerja pemerintah desa sama dengan kinerja organisasi. Ini berarti bahwa kinerja organisasi merupakan ukuran pencapaian suatu organisasi terhadap visi, misi, dan tujuan dari organisasi tersebut yang telah ditetapkan. Kinerja organisasi sangat dibutuhkan karena jika kinerja organisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sudah baik, maka pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dikategorikan baik.

Kemudian, baik atau tidaknya, optimal atau tidak optimalnya suatu kinerja organisasi pemerintahan, dapat diukur dari produktivitas yang menyangkut tingkat efisiensi dan efektivitas pelayanan, orientasi kualitas layanan kepada pelanggan, responsivitas, responsibilitas, serta akuntabilitas. Selain dapat diukur dengan lima kriteria tersebut, kinerja yang optimal perlu didukung oleh sumber daya manusia aparatur pemerintah yang baik secara kuantitas maupun kualitas, serta tersedianya sarana dan prasarana juga fasilitas pelayanan masyarakat yang memadai.

Konsep kinerja pada dasarnya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu kinerja pegawai dan kinerja organisasi. Keduanya saling berhubungan satu sama lain, karena suatu organisasi tidak dapat mencapai suatu tujuan tanpa adanya kinerja pegawai di dalam organisasi tersebut.

Dari berbagai litelatur yang penulis pelajari, definisi kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh pegawai atau sekelompok pegawai dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.

Sedangkan, Pemerintah Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu “kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.” Pemerintah desa dalam hal ini sama artinya dengan suatu organisasi. Kemudian, pengertian organisasi secara umum proses kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan.

Setelah mengetahui  pengertian kinerja dan pengertian organisasi, maka disini kita dapat menguraikan pengertian dari kinerja organisasi.

“Kinerja organisasi adalah sebagai efektivitas organisasi secara menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan yang ditetapkan dari setiap kelompok yang berkenaan dengan usaha-usaha yang sistemik dan meningkatkan kemampuan organisasi secara terus menerus mencapai kebutuhannya secara efektif”

Dari pengertian di atas mengenai kinerja organisasi, dapat dipahami bahwa kinerja organisasi merupakan suatu ukuran yang menggambarkan sampai sejauh mana suatu organisasi telah melaksanakan kegiatan-kegiatan pokoknya sehingga mencapai hasil sebagaimana yang telah ditetapkan oleh organisasi.

Kinerja pemerintah desa/organisasi adalah ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan, serta visi misi pemerintah desa/organisasi yang telah ditentukan. Oleh sebab itu di desa kita mengenal adanya RPJMDesa dan RKPDesa yang memuat visi, misi, dan tujuan pemerintah desa yang telah ditentukan oleh aparat pemerintahan desa dan masyarakat melalui forum musyawarah desa.

Bersambung......

Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa pada P3MD Kabupaten Sumedang