INSAN
DESA INSTITUTE -Pemerintah desa merupakan unit pemerintah
paling dasar pada hirarki yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional. Ini
berarti bahwa pemerintah desa merupakan organisasi yang paling depan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dan yang terdekat dengan masyarakat karena
pemerintah desa langsung melayani masyarakat. Oleh karena itu pemerintah Desa
dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik
agar sesuai dengan harapan masyarakat.
Pasca UU Desa diterbitkan,
kedudukan peranan Desa berkembang pesat dan menjadi salah satu faktor yang
menentukan keberhasilan Negara. Hal ini dikarenakan pada era pemerintahan
presiden Joko Widodo, desa dijadikan ujung tombak dalam mencapai kesejahteraan
rakyat.
ilustrasi gambar : freepik.com |
Untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan publik yang prima tidaklah mudah, ada beberapa hal
yang harus diperhatikan guna melakukan pelayanan yang baik. Dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang baik yang dilakukan oleh pemerintah desa
perlu adanya dukungan dari berbagai faktor baik itu faktor individu maupun
faktor kelompok atau organisasi. Pemerintah desa dalam hal ini merupakan
organisasi, jadi kinerja pemerintah desa sama dengan kinerja organisasi. Ini
berarti bahwa kinerja organisasi merupakan ukuran pencapaian suatu organisasi
terhadap visi, misi, dan tujuan dari organisasi tersebut yang telah ditetapkan.
Kinerja organisasi sangat dibutuhkan karena jika kinerja organisasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik sudah baik, maka pelayanan publik dapat
dilaksanakan dengan baik dan dapat dikategorikan baik.
Kemudian, baik atau
tidaknya, optimal atau tidak optimalnya suatu kinerja organisasi pemerintahan,
dapat diukur dari produktivitas yang menyangkut tingkat efisiensi dan
efektivitas pelayanan, orientasi kualitas layanan kepada pelanggan,
responsivitas, responsibilitas, serta akuntabilitas. Selain dapat diukur dengan
lima kriteria tersebut, kinerja yang optimal perlu didukung oleh sumber daya
manusia aparatur pemerintah yang baik secara kuantitas maupun kualitas, serta
tersedianya sarana dan prasarana juga fasilitas pelayanan masyarakat yang
memadai.
Konsep kinerja pada dasarnya
dapat dilihat dari dua sisi, yaitu kinerja pegawai dan kinerja organisasi.
Keduanya saling berhubungan satu sama lain, karena suatu organisasi tidak dapat
mencapai suatu tujuan tanpa adanya kinerja pegawai di dalam organisasi
tersebut.
Dari berbagai litelatur
yang penulis pelajari, definisi kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai
oleh pegawai atau sekelompok pegawai dalam suatu organisasi, sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam upaya mencapai tujuan
organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan
moral dan etika.
Sedangkan, Pemerintah Desa
menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu “kepala desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.” Pemerintah desa dalam hal ini sama artinya
dengan suatu organisasi. Kemudian, pengertian organisasi secara umum proses
kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan.
Setelah mengetahui pengertian kinerja dan pengertian organisasi,
maka disini kita dapat menguraikan pengertian dari kinerja organisasi.
“Kinerja organisasi adalah sebagai efektivitas organisasi secara menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan yang ditetapkan dari setiap kelompok yang berkenaan dengan usaha-usaha yang sistemik dan meningkatkan kemampuan organisasi secara terus menerus mencapai kebutuhannya secara efektif”
Dari pengertian di atas
mengenai kinerja organisasi, dapat dipahami bahwa kinerja organisasi merupakan
suatu ukuran yang menggambarkan sampai sejauh mana suatu organisasi telah
melaksanakan kegiatan-kegiatan pokoknya sehingga mencapai hasil sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Kinerja pemerintah
desa/organisasi adalah ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai
tujuan, serta visi misi pemerintah desa/organisasi yang telah ditentukan. Oleh
sebab itu di desa kita mengenal adanya RPJMDesa dan RKPDesa yang memuat visi,
misi, dan tujuan pemerintah desa yang telah ditentukan oleh aparat pemerintahan
desa dan masyarakat melalui forum musyawarah desa.
Bersambung......
Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa pada
P3MD Kabupaten Sumedang