BLT Desa merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya telah diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan. Sehingga alokasi BLT Desa dari Dana Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni dari satu juta delapan ratus ribu (Rp1.800.000) menjadi Dua Juta Tujuh Ratus Ribu (Rp2.700.000) per KPM.



Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa kepada warga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.

Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
  2. Tidak termasuk penerima Bantuan Keluarga Harapan (PKH),
  3. Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (Kartu Sembako), dan 
  4. Tidak termasuk penerima Kartu Pra Kerja.


Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang akan diterima masyarakat desa selama 6 Bulan mulai bulan April sampai September 2020, sebagai berikut:

  • Bulan April Rp. 600.000,-
  • Bulan Mei Rp. 600.000,-
  • Bulan Juni Rp. 600.000,-
  • Bulan Juli Rp. 300.000,-
  • Bulan Agustus Rp. 300.000,-
  • Bulan September Rp. 300.000,-


Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarakan dan melaksanakan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun berjalan.

Adapun ketentuan mengenai kreteria, mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa dan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Sumber :