Pemerintah
berencana akan memperpanjang pemberian bantuan langsung tunai dana desa (BLT
DD), bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Kebijakan itu diperkuat oleh
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 Tahun 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
mengaku jika kebijakan ini adalah kabar baik bagi masyarakat, yang terdampak
Covid-19, apabila pandemi ini benar benar selesai pada Juni 2020.
"Jadi kami semua matur suwon sanget Pak
Menteri, PMK Nomor 50 tahun 2020 ini Insya Allah akan memberikan penguatan
bantalan sosial bagi masyarakat," ujar Khofifah, disela penyaluran BLT DD,
Rabu (20/5/2020).
Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, Halim Iskandar, Khofifah mengaku khawatir, jika prediksi
pandemi Covid-19 habis pada akhir Juni 2020, maka masih dibutuhkan proses
pemulihan sosial ekonomi.
"Pada saat lemes, itu mengangkatnya kembali
ini kan nggak bisa langsung ditarik, tapi harus bertahap, diberi bantalan
sosial," ucapnya.
Salah satu yang sudah memberikan harapan untuk bisa
memberikan penguatan, lanjut Khofifah, adalah hadirnya PMK Nomor 50 tahun 2020.
Menurut informasi yang diperoleh Khofifah, sudah diterbitkan oleh Mendes PDTT.
"Pokoknya kami rolling tiap hari, beberapa
Kabupaten Kota kita dorong, sebelum Idul Fitri kami harapkan memang sudah
tersalur," harapnya.
Sementara itu, dalam arahan virtualnya, Mendes
PDTT, Halim Iskandar mengaku jika PMK No 50 Tahun 2020 tersebut bari dibahas
dan didiskusikan pada pagi tadi, Rabu (20/5/2020). Kebijakan ini, sebagai
antisipasi pandemi Covid-19.
"Antisipasi terkait dengan tidak bisanya
dihitung secara fix kapan Covid-19 ini bisa berhenti," katanya.
Oleh sebab itu, terkait BLT DD, Kemendes PDTT sudah
melakukan penghitungan penghitungan atau kalkulasi. Yaitu porsi maksimal 35%
untuk yang Dana Desanya diatas Rp 1,2 miliar, kemudian 25% untuk yang Dana
Desanya dibawah 800 juta.
"Kemudian tiap hari kita juga melakukan update
penggunaan dana desa untuk desa Tanggap Covid. Sampai hari ini, 3 triliun se
Indonesia yang dipakai. Itu artinya masih ada kemampuan fiskal yang cukup di
Dana Desa," terangnya.
Untuk itu, kata Halim, tidak terlalu sulit bagi
Kemendes PDTT dalam mengambil langkah langkah lanjutan, terkait dengan jaring
pengaman sosial, apalagi terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT
DD).
"Permasalahannya adalah tentu kita tidak bisa
berjalan sendiri, karena ada Bansos tunai, ada Bansos Bansos yang dari
bersumber dari APBD, ini kan juga harus berjalan secara simultan,"
ungkapnya.
Pemikiran-pemikiran ini, Halim melanjutkan, sedang
diakukan telaah dan tentu keputusan akhir ada di Presiden Jokowi, yang itu
nanti diyakininya akan mengambil langkah-langkah yang konstruktif.
Sebelumnya, BLT DD diberikan kepada masyarakat desa
yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 600ribu selama tiga bulan, yakni Mei, Juni,
Juli. Apabila PMK No 50 Tahun 2020 diterapkan, maka akan ada perpanjangan BLT
DD sebesar Rp 300ribu juga selama tiga bulan.