Tanggungjawab kepala desa dalam pengelolaan Keuangan Desa memiliki peran yang sangat besar

INSAN DESA.ID – Keuangan Desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan menjadi milik Desa atau menjadi aset bagi Desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Desa pada dasarnya merupakan sub sistem dari Keuangan negara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan tersebut dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangna negara adalah dari sisi objektif, subjekti, proses, dan tujuan.

Pemerintahan Desa memiliki tugas dan kewenangan tersendiri sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kewenangan Desa dalam Undang-Undang Desa terdapat dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22.

Kewenangan Desa meliputi di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Untuk dapat melaksanakan tugas menyelengarakan pemerintahan Desa, ditiaptiap pemerintahan Desa di lengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung diantaranya ialah kelengkapan struktur organiasi yang didalamnya terdapat aparatur pemerintahan Desa dengan tugas dan fungsi yang melekat di tiap struktur organisasi yang ada.



Pemerintah pusat saat ini sedang memberikan anggaran kurang lebih 1 Miliar bagi setiap Desa diseluruh Indonesia untuk pembangunan Desa itu sendiri. Dalam penyaluran dana Desa ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik IndonesiaTentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya diterbitkan

Berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dikatakan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekeuasaan pengeloaan Keuangan Desa. Berarti disetiap pergantian Kepala Desa setelah masa jabatannya habis dan terpilihnya Kepala Desa yang lain atau baru maka Kepala Desa memiliki hak untuk mengganti struktur pemerintahanya untuk menunjang pekerjaanya dalam pemerintahan Desa sebagai Kepala Desa. Ini sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 3. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengeloaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

Saat melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perUndang-Undangan Kepala Desa wajib untuk :

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, terhadap kedudukan Kepala Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.

Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.

Kepala Desa tidak bertanggungjawab kepada Badan Permusyawaratan Desa tetapi bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota dengan menyampaikan laporan tahunan ataupun laporan akhir masa jabatan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelengaraan pemerintahan Desa untuk meningkatkan kinerja kelembagaan tingkat Desa memperkuat serta meningkatkan pastisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat melalui musyawara perwakilan, hal ini dapat disesuiakan dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat Desa.

Kinerja kelembagaan di tingkat Desa untuk memperkuat kebersamaan untuk mengelolah Keuangan Desa serta penyelengaraan Pemerintahan Desa yang baik, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawara Desa dilakukan dalam tingkatan antara Kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa.

Kepala Desa selaku Kepala pemerintahan Desa memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam mengelolah seluruh kegiatan yang dilakukan di Desa. Baik dalam pengelolaan Keuangan Desa ataupun kegiatan lain yang akan dilakukan didalam Desa. Kepala Desa juga berhak dalam mengajukan susunan organisasi Desa dan tata kerja pemerintahan Desa selama masa jabatanya.

Hal ini dimaksudkan agar penyelengaraan Pemerintahan Desa bisa berjalan dengan baik antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa karena Perangkat Desa berperan sebagai pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 31 menetukan bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten dan kota. Pemerintahan kabupaten dan kota menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.

Tanggungjawab kepala desa dalam pengelolaan Keuangan Desa memiliki peran yang sangat besar untuk mengelolah keuangan yang diberikan kepada Desa hal ini bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuagan desa sehingga dari sini bisa kita lihat bagaimana Kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal ini pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengawasan terhadap Kepala Desa dalam mengelolah Keuangan serta Badan Pemusyarwaratan Desa agar Kepala Desa tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan memiliki tanggungjawab yang penuh terhadap pengelolaan keuangan desa serta pemerintahan desa yang dipimpinnya.

Tanggungjawab Kepala Desa khususnya dalam pengelolaan Keuangan Desa harus dan wajib menguasai dan memahami administrasi Keuangan desa, memahami semua peraturan tentang Desa, peraturan perundang-undangan yang berkaikan dengan Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah, dan peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta Kepala Desa harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan penguasaan pengeloaan Keuangan Desa dan pelatihan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Kepala Desa yang dibuat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendamping Desa sebagai orang-orang yang terdidik wajib berperan dalam pelatihan-pelatihan yang dilakukan didalam Desa dan saling berbaginya informasi serta pengetahuan kepada Kepala Desa.

Diolah dari berbagai sumber

Oleh : Asep Jazuli (Pendamping Lokal Desa Pada P3MD Kab Sumedang)