SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dihadirkan sebagai alternative aksi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tingkat desa. Ditingkat nasional, menjadikan SDGs Desa sebagai tujuan dengan indikator-indikator yang pasti dalam pelaksanaan pembangunan desa akan memberikan kontribusi besar dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Artinya, SDGs Desa mendukung dan mempercepat pencapaian Perpres Nomor 59 Tahun 2017. Lalu apa saja indikator-indikator pencapaian keberhasilan SDGs Desa ? simak penjelasannya di bawah ini.


SDGs Desa 1 : Desa Tanpa Kemiskinan


Tujuan ini menargetkan pada tahun 2030 kemiskinan di desa mencapai 0 persen. Artinya, pada tahun 2030, tidak boleh ada penduduk miskin di desa. Untuk mencapai target tersebut, tentu banyak kebijakan yang harus diambil dan dilaksanakan bersama-sama, dalam rangka pencapaian tujuan Desa tanpa kemiskinan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, seperti, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menjamin akses terhadap pelayanan dasar serta melindungi seluruh masyarakat dari segala bentuk bencana.



Dalam rangka mencapai target 0 persen kemiskinan di desa pada tahun 2030, ada beberapa sasaran yang harus dicapai di desa, diantaranya :




  1. Sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan;

  2. penyandang difabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar;

  3. cakupan layanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi,

  4. akses air minum dan sanitasi baik 40 persen penduduk berpenghasilan terendah;

  5. akses dan layanan pendidikan;

  6. hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah;

  7. serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.


SDGs Desa Nomor 2 : Desa Tanpa Kelaparan


Agenda kedua SDGs Desa adalah mengakhiri segala jenis kelaparan di desa pada tahun 2030 serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, untuk menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat. Pencapaian tujuan ini membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan yang berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian.


SDGs  Desa Nomor 3 : Desa Sehat dan Sejahtera


Tujuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupan warga desa yang sehat demi terwujudnya kesejahteraan. Tujuan ini mensyaratkan tersedianya akses yang mudah terhadap layanan kesehatan bagin warga.


Untuk itulah dalam rangka menicapai tujuan SDGs Desa tersebut, pemerintah desa dan supra desa (Pemkab, Pemprov, dan Nasional) harus menjamin tersedianya :




  1. akses warga desa terhadap layanan kesehatan

  2. terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa

  3. menurunnya angka kematian ibu

  4. menurunnya angka kematian bayi

  5. prevalensi pemakaian kontrasepsi

  6. pengendalian penyakit

  7. pengendalian penyalahgunaan narkoba

  8. serta menurunnya angka kelahiran pada usia remaja


SDGs Desa Nomor 4 : Pendidikan Desa Berkualitas


Pembangunan berupaya meningkatkan pendapatan bagi penduduk miskin desa, menjamin akses warga desa terhadap pelayanan dasar, serta melindungi seluruh warga desa dari segala bentuk bencana. Untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan bagi penduduk miskin desa, maka target utama dari tujuan ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa. Pendidikan merupakan bentuk investasi yang menentukan masa depan bangsa. Pendidikan menjadi syarat peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) desa.


Oleh karena itu, pemerintah desa bersama-sama dengan supra desa harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan.


Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan SDGs Desa Pendidikan Desa Berkualitas, maka yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dengan dukungan dari supra desa adalah:




  1. akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi;

  2. akses warga desa terhadap lembaga pendidikan pesantren; serta memastikan

  3. tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa.


Selain itu, tujuan ini berfokus pada tersedianya:




  1. layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa,

  2. layanan pendidikan pra sekolah, pendidikan non formal,

  3. serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa.


SDGs Nomor 5 : Keterlibatan Perempuan Desa


Dengan tujuan ini, pemerintah desa dengan dukungan dari berbagai pihak menjadi garda terdepan dalam pengarusutamaan gender. Pada tahun 2030, Tujuan SDGs Desa adalah terciptanya kondisi yang menempatkan semua warga desa dalam posisi yang adil, tanpa diskriminasi terhadap perempuan dalam segala aspek kehidupan. Selain memberikan perlakuan yang adil, dibuka kesempatan yang sama dalam urusan publik bagi perempuan desa. Tercapainya tujuan SDGs Desa ini juga menyaratkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Beberapa indikator tercapainya tujuan SDGs Desa ini adalah:




  1. tersedianya ruang dan kesempatan bagi keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa,

  2. baik sebagai aparatur desa maupun dalam Badan Perwakilan Desa (BPD);

  3. median usia kawin pertama perempuan; layanan kesehatan untuk perempuan, dan layanan pendidikan untuk perempuan;

  4. serta keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.


SDGs Desa Nomor 6 : Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi


Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Pemenuhan air bersih dan sanitasi yang layak masih menjadi problem di seluruh dunia. Karena itulah, pemenuhan atas kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan.


Tercapainya tujuan SDGs Desa ini dapat diukur dari beberapa hal, seperti:




  1. akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak mencapai 100 persen pada tahun 2030;

  2. terjadinya efisiensi penggunaan air minum;

  3. serta adanya aksi melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.


 

Bersambung……..


Diolah dari sumber referensi  buku “SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan”, Karya A. Halim Iskandar | Menteri Desa PDTT RI


Oleh :  Asep S Jazuli | TPP P3MD Kabupaten Sumedang.