Di Pasal 26 UU Desa
diatur bahwa Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam kapasitasnya
menjalankan tugas, Kepala Desa memiliki berbagai kewenangan, hak, dan
kewajiban.
Gambar : wlaharwetan.desa.id
Salah satu yang penting
digarisbawahi adalah Kepala Desa, selain berkedudukan sebagai kepala
Pemerintahan Desa/Desa Adat, adalah juga Pemimpin Masyarakat, sebagaimana
diterangkan dalam Penjelasan UU Desa. Sebagai Pemimpin Masyarakat, harus
difahami betul bahwa Kepala Desa merupakan ujung tombak dari kepentingan
masyarakat Desa atau warga Desanya. Pertaruhan terbesar Kepala Desa adalah
masyarakat Desanya. Ia mendapat mandat dari rakyat, dan karena itu harus
mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani
warga masyarakat.Kepala Desa memang memperoleh banyak penugasan dari
pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh
Pemerintah.
BAGAIMANA HUBUNGAN ANTARA KEPALA DESA DENGAN BUPATI?
Kepala Desa berbeda
dengan camat maupun lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Pengangkatan dan
pemberhentian Camat merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Sementara Kepala Desa
dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa. Perbedaan tersebut menyertai
perbedaan yang mendasar antara hakikat posisi Kepala Desa dibandingkan Camat di
hadapan Bupati/Walikota.
Secara filosofis, UU Desa
mendesainPemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi antara masyarakat yang berpemerintahan
(self governing community)
dengan pemerintahan lokal (local
self government). Dalam konteks masyarakat yang berpemerintahan, Kepala
Desa merupakan pemimpin masyarakat yang berpikir, berbicara, dan bertindak
berdasar kepentingan masyarakat Desa. Di situ posisi Bupati adalah menyelenggarakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa, namun tidak turut mengatur
atau memerintah. Sedangkan dalam konteks pemerintahan lokal, posisi Kepala Desaadalah
sebagai kepala organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam
pemerintahan NKRI. Di situ posisi Kepala Desa adalah menjalankan tugas-tugas
yang mengintegrasikan Desa kedalam sistem kepemerintahan nasional.