Di Pasal 26 UU Desa diatur bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam kapasitasnya menjalankan tugas, Kepala Desa memiliki berbagai kewenangan, hak, dan kewajiban.

Gambar : wlaharwetan.desa.id

Salah satu yang penting digarisbawahi adalah Kepala Desa, selain berkedudukan sebagai kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat, adalah juga Pemimpin Masyarakat, sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan UU Desa. Sebagai Pemimpin Masyarakat, harus difahami betul bahwa Kepala Desa merupakan ujung tombak dari kepentingan masyarakat Desa atau warga Desanya. Pertaruhan terbesar Kepala Desa adalah masyarakat Desanya. Ia mendapat mandat dari rakyat, dan karena itu harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala Desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh Pemerintah.

BAGAIMANA HUBUNGAN ANTARA KEPALA DESA DENGAN BUPATI?

Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Pengangkatan dan pemberhentian Camat merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Sementara Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa. Perbedaan tersebut menyertai perbedaan yang mendasar antara hakikat posisi Kepala Desa dibandingkan Camat di hadapan Bupati/Walikota.
Secara filosofis, UU Desa mendesainPemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi antara masyarakat yang berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam konteks masyarakat yang berpemerintahan, Kepala Desa merupakan pemimpin masyarakat yang berpikir, berbicara, dan bertindak berdasar kepentingan masyarakat Desa. Di situ posisi Bupati adalah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa, namun tidak turut mengatur atau memerintah. Sedangkan dalam konteks pemerintahan lokal, posisi Kepala Desaadalah sebagai kepala organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI. Di situ posisi Kepala Desa adalah menjalankan tugas-tugas yang mengintegrasikan Desa kedalam sistem kepemerintahan nasional.