Peraturan
Desa diatur dalam Bab VII Pasal 69 dan 70 UU No. 6/2014 tentang Desa. Di Pasal
69 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa,
peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa
dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ketentuan perundang-undangan
yang lebih tinggi, sebagaimana diatur di Pasal 69 ayat (2) UU Desa.
Rincian
tentang pengaturan masing-masing jenis peraturan Desa tersebut dijabarkan dalam
Bab V Pasal 83-89 PP No. 43/2014. Sebagaimana ketentuan UU Desa, peraturan Desa
itu meliputi:
1. Peraturan
Desa (Perdes). Peraturan Desa ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan
Desa). Raperdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa, sementara BPD dapat
mengusulkan Raperdes kepada Pemerintah Desa. Peraturan Desa bersifat umum
sehingga mengatur segala hal yang menjadi kewenangan desa dan juga mengikat
semua orang yang berada dalam lingkup desa.
Materi muatan suatu Peraturan Desa meliputi
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan
masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana diatur di Pasal 69 ayat (4)
UU Desa, Raperdes tentang APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi
Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penyebutan Peraturan Desa tidak berarti bahwa
penyebutan atau bentuk produk hukumnya harus selalu dalam bentuk Peraturan
Desa, namun dapat saja disebut dengan Peraturan Gampong, Peraturan Kampung,
ataupun Peraturan Lembang. Hal ini sangat bergantung pada penyebutan desa pada
sebuah wilayah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman yang ada dalam
negara ini.
2. Peraturan
Bersama Kepala Desa. Peraturan bersama Kepala Desa
merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau
lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa. PP No. 43/2014 menjelaskan bahwa Peraturan
Bersama Kepala Desa merupakan peraturan Kepala Desa dalam rangka kerjasama
antar Desa yang ditandatangani oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih
yang melakukan kerjasama. Artinya, Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan
salah satu bentuk spesifik dari Peraturan Kepala Desa.
3. Peraturan
Kepala Desa. Peraturan Kepala Desa
merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Desa. Peraturan Kepala Desa hanya
dapat mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret dalam Peraturan Desa,
karena itu tidak boleh mengatur hal yang tidak diperintahkan ataupun dilarang
oleh Peraturan Desa. Ini merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap
kekuasaan yang dimiliki oleh kepala desa.
Peraturan Kepala Desa tetap dapat mengatur materi
yang tidak ditentukan dalam Peraturan Desa, yakni materi yang diperintahkan
oleh peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
atau Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Kepala Desa merupakan salah
satu peraturan yang “lebih bebas” dalam menentukan substansi yang akan diaturnya,
namun tetap harus mempunyai dasar hukum dalam pengaturan materi tersebut.
Sebagai
konsekuensi atas penetapan kewenangan yang melekat pada Desa, maka Desa
mempunyai kewenangan (mengatur, mengurus dan bertanggungjawab) untuk menyusun
peraturan Desa. Perdes disusun dan diterbitkan sebagai kerangka hukum dan
kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Dalam
hal ini, Camat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan melalui
fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, sebagaimana
diatur di Pasal 154 PP No. 43/2014.
STATUS DAN KEDUDUKAN PRODUK HUKUM DESA
Peraturan
Desa diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini, keberadaan
Perdes diperintahkan oleh UU No. 6/2014 tentang Desa, yang melakukan terobosan hukum dengan merumuskan Pasal
1 angka 7 UU Desa, “Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.“UU Desa dan UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengakui Peraturan Desa (peraturan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa atau sebutan lainnya) asalkan disusun melalui pelibatan
masyarakat Desa dalam pembahasannya.
Peraturan
Desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan lain di luar jenis dan
hirarki 7 (tujuh) peraturan perundang-undangan yang disebut dalam UU No. 12
Tahun 2011, yakni UUD NRI 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda
Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Validitas
Peraturan Desa, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Gubernur, Peraturan
Bupati/Walikota dan lain-lain dinyatakan dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Perdes dan peraturan sejenis diakui keberadaannya
dan berkekuatan hukum mengikat tergantung perintah dari peraturan
perundang-undangan yang relevan dan lebih tinggi. Pertama, Peraturan Desa
diperintahkan oleh UU Desa dan peraturan pelaksanaannya sebagai peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan diakui keberadaannya
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua, Peraturan Desa dibentuk
berdasarkan kewenangan Desa.
UU Desa
dan PP No. 43/2014 telah mengatur muatan pengaturan Peraturan Desa tentang:
1. RPJM Desa,
2. RKP Desa,
3. APB Desa,
4. Pendirian BUM Desa,
5. Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa,
6. Pungutan,
7. Organisasi pemerintah Desa,
8. Pengelolaan kekayaan milik Desa,
9. Perencanaan, pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa
dan tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan.
Satu hal
lagi yang penting adalah pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa, sebagaimana
diatur di Pasal 20 UU Desa. Contoh Peraturan Desa yang mengatur kewenangan
berdasarkan hak asal usul adalah Peraturan Desa tentang Pranata dan Hukum Adat,
Peraturan Desa tentang Tanah Kas Desa, Peraturan Desa tentang Kesepakatan dalam
Pemanfaatan Sumber Mata Air dan seterusnya. Contoh Peraturan Desa yang mengatur
kewenangan lokal berskala Desa adalah Peraturan Desa tentang Jalan Desa,
Peraturan Desa tentang Pasar Desa, Peraturan Desa tentang Saluran Irigasi dan
lain sebagainya.