UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memposisikan keberadaan pemerintah desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang desa menempatkan pemerintah desa sebagai subyek pembangunan desa, pemerintah desa memiliki asas otonomi luas, dan pemerintah desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur pemerintahan desa sesuai potensi masing-masing, dengan didukung oleh anggaran yang digelontorkan oleh negara bagi desa atau disebut Dana Desa yang sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang jumlahnya terus meningkat.  

Pada sisi lain, berdasarkan pengamatan dilapangan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan ada sejumlah sejumlah masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa. Masalah yang tersebut antara lain :
v Kapasitas SDM Pemerintah Desa yang masih rendah dalam menjalankan fungsi-fungsi – perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban – mengakibatkan belanja desa yang belum mampu memberikan kontribusi secara maksimal di empat bidang kewenangan di desa.
vSelain itu permasalahan dan tantangan lain yaitu  dari sisi regulasi yang belum selarasdan tersingkronisasi satu sama lain, serta peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan yang belum terintegrasi berdampak pada pola pembinaan, pendampingan dan pengawasan yang tidak terukur dengan baik.
vRegulasi yang berubah-ubah, dan administrasi pemerintahan terutama dalam perencanaan, penganggaran dan pelaporan terlalu rumit bagi desa, sehingga terkesan adanya upaya birokratisasi dari supra desa.
vPembinaan, pendampingan dan pengawasan yang belum optimal oleh supra desa.

Untuk dapat menjalankan perannya secara efektif dan efesien, Pemerintah Desa perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya. Dengan kata lain, geliat kehidupan merDesa perlu diimbangi pula dengan Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desanya. Sehingga, desa dan masyarakatnya dapat memposisikan diri sebagai pelakuutama pembangunan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa),  mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa maka diperlukan sebuah strategi penguatan kapasitas pemerintahan desa, salah satunya yaitu dengan cara :

vMengintegrasikan berbagai model pelatihan dan pengembangankapasitas aparatur desa yang sudah ada.
vPelatihan berbasis kebutuhan dengan menerapkan penilaian kebutuhan pelatihan.
vMemperkenalkan cara yang berbeda tidak monoton apalagi hanya sebatas seremonial, seperti dengan cara pembelajaran jarak jauh dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi, berbagi pengetahuan, pembelajaran dengan melakukan / belajar mandiri, pemanfaatan teknologi, study banding, dll.
vMenyelenggarakan proses Pembangunan desa yang Inovatif, kompetitif – insentif untuk merangsang tumbuhnya kreativitas dan kapasitas aparatur desa.
vPemberian Rewad and Funismen bagi aparatur pemerintah desa, agar dalam melaksanakan kinerja nya dapat berjalan  kompetitif, dan inovatif.
vPendampingan berbasis kebutuhan.
vMengembangkan platform digital untuk layanan pembinaan pendampingan teknis, dan pelaporan desa.
vOptimalisasi sistem knowledge sharing inovasi (PID).

Strategi tersebut diatas, saya kira dapat dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing.
Berkaitan dengan hal tersebut, pengembangan wawasan dan pengetahuan bagi para penyelenggara Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang semestinya menjadi prioritas utama. Meningkatnya kualitas Kapasitas Pemerintahan Desa melalui pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa akan memberikan peluang yang besar bagi terlaksananya segala bentuk kegiatan pembangunan desa secara efektif dan efesien. Sehingga akan berdampak pada pencapaian tujuan undang-undang desa, yaitu Desa Kuat, Maju, Sejahtera, Mandiri dan Demokratis.

Oleh : Asep Jazuli