Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara
lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu
lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat
dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa
dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan
desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU
ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini
artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang
berbeda.
Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa
adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam
kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan
sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam
menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus
mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD
tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh
masyarakat desa.
Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat
kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
- Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
- Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
- Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
- Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)