Kepala desa bertugas
menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melakukan tugasnya,
kepala desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat;
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kewenangan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas
tersebut, kepala desa berhak: a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
pemerintah desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; c.
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainya yang
sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan; d. Mendapatkan perlindungan hukum
atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas
dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Ilustrasi Ganbar : Jeda ID |
Dalam melaksanakan
tugasnya kepala desa berkewajiban: a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika; b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; c.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Menaati dan
menegakkan peraturan perundangundangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan desa; h. Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan aset desa; j.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan
perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat di
desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; o. Mengembangkan potensi sumber
daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. Memberikan informasi kepada
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas,
hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib: a. Menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota; b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada
akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; c. Memberikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa
setiap akhir tahun anggaran; dan d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap
akhir tahun anggaran.
Selain tugas, hak dan
kewajiban, juga ada larangan bagi kepala desa, yaitu: a. Merugikan kepentingan
umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain dan/atau golongan tertentu; c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya; d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat desa; f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme,
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya; g. Menjadi pengurus partai
politik; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i.
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan; j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. Melanggar sumpah/janji
jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala desa yang tidak
melaksanakan kewajibannya dan melanggar larangan, dapat dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Manakala sanksi
administratif tidak dilaksanakan oleh kepala desa maka dapat dilakukan tindakan
pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kepala desa selalu tampil
dominan dalam urusan publik dan politik, dan harus mengembangkan sebuah tata
pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan,
dan kebersamaan. Untuk itu pemerintah desa harus bekerja dengan semangat
partisipatif dan transparansi, atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan
kebijakannya di hadapan publik.