Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melakukan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang :

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 
  • Menetapkan peraturan desa
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Membina kehidupan masyarakat;
  • Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  • Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kewenangan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  • Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kepala desa berhak: a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainya yang sah, serta mendapatkan jaminan kesehatan; d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Ilustrasi Ganbar : Jeda ID


Dalam melaksanakan tugasnya kepala desa berkewajiban: a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa; h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan aset desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat di desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. Memberikan informasi kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib: a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Selain tugas, hak dan kewajiban, juga ada larangan bagi kepala desa, yaitu: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya; g. Menjadi pengurus partai politik; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar larangan, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Manakala sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh kepala desa maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kepala desa selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik, dan harus mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan, dan kebersamaan. Untuk itu pemerintah desa harus bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi, atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik.