Isu gender menjadi salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan  atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs merupakan kelanjutan dari tujuan pembangunan millenium/Millenium Development Goals (MDGs) yang telah berakhir pada tahun 2015. Kesetaraan gender tercantum dalam tujuan ke-5 SDGs yakni “Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan”. Gender merupakan isu yang bersifat multi dimensi.



Dalam realitas kehidupan telah terjadi perbedaan peran sosial laki-laki dan perempuan yang melahirkan perbedaan status sosial di masyarakat, dimana laki-laki lebih diunggulkan daripada perempuan melalui konstruksi sosial. Perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan ditentukan oleh sejumlah faktor yang ikut membentuk, yang kemudian disosialisasikan, diperkuat, bahkan dibentuk melalui sosial atau kultural.

Secara umum dalam praktek kehidupan sehari-hari masih menunjukan adanya dominasi laki-laki atas perempuan. Peran Domestik dalam Keluarga misalnya, meskipun perempuan ditempatkan pada peran domestik di lingkungan keluarga, namun posisi perempuan Indonesia selalu dinomor-duakan. Karena berperan sebagai pencari nafkah, posisi kepala rumah tangga pada umumnya akan diserahkan kepada laki-laki/suami kecuali jika perempuan tersebut adalah seorang janda atau tidak ada laki-laki dalam suatu keluarga.

Meskipun peran perempuan sangat banyak dalam suatu keluarga seperti mengurus rumah tangga dan anak-anak, tetapi posisi kepala keluarga tetap diserahkan kepada laki-laki. Hanya ada sekitar 13,9 persen rumah tangga yang kepala rumah tangganya perempuan (Susenas 2010). Selama ini pemahaman masyarakat Indonesia merekonstruksi bahwa secara kodrat perempuan lemah dan laki-laki kuat, sehingga untuk menjadi pemimpin dalam sebuah keluarga tetap diserahkan kepada laki-laki ini menunjukkan bahwa dominasi laki-laki ada pada peran domestik. Keadaan tersebut menyebabkan posisi perempuan sarat dengan pekerjaan yang beragam, dalam waktu yang tidak terbatas, dan dengan beban yang cukup berat, seperti memasak, mengurus rumah, mengurus anak, dan sebagainya. Pekerjaan domestik tersebut dilakukan bersama-sama dengan fungsi reproduksi, seperti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Penempatan perempuan pada tugas domestik sepenuhnya mengakibatkan potensi perempuan untuk melakukan hal produktif menjadi berkurang.  Tercatat ada sekitar 33,5 persen perempuan yang hanya mengurus rumah tangga sehingga tidak dimasukkan sebagai angkatan kerja (Sakernas Februari 2011). Bagi para perempuan/istri yang bekerja, maka tugasnya menjadi berlipat ganda yaitu tugas sebagai pencari nafkah sekaligus tugas untuk mengurus keluarga. Hal ini mengakibatkan jam kerja perempuan menjadi lebih sedikit dibandingkan laki-laki.

Potensi perempuan sering dinilai lebih rendah oleh sebagian besar masyarakat sehingga mengakibatkan sulitnya mereka menembus posisi-posisi strategis dalam komunitasnya, terutama dalam peran pengambil keputusan. Hal ini terlihat dari jumlah perempuan yang menjadi pemimpin dalam masyarakat dinilai masih sangat jauh dibandingkan dengan laki-laki. Sebagai contoh dalam pilkada kabupaten/kota, hanya sedikit perempuan yang mencalomkan diri, apalagi kemudian terpilih menjadi bupati/ walikota. Pada tahun 2012 hanya ada 10 perempuan yang menjadi bupati/walikota dibandingkan dengan jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang berjumlah 492. Sementara Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada tahun 2018, melahirkan wajah-wajah pemimpin lokal baru, beberapa diantaranya adalah perempuan. Setidaknya ada 14 perempuan yang terpilih sebagai kepala daerah baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi (www.kompas.com). Angka ini menambah daftar pemimpin perempuan di Indonesia. Bahkan saat ini di Provinsi Jawa Timur, terdapat sepuluh kepala daerah perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi perempuan dalam politik terus menunjukkan peningkatan.

Sedangkan di  Kabupaten Sumedang, bila dilihat dari keterwakilan perempuan yang menjadi anggota DPRD pada tahun 2014-2019, dari total 50 (lima puluh) Anggota DPRD hanya 9 (sembilan) orang perempuan atau setara (18%), masih relatif rendah. Sementara bila dilihat komposisi perempuan dan laki-laki yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah semakin berimbang. Pada tahun 2017 PNS perempuan berjumlah 5.803 orang dan Laki-laki 5.382 orang. Namun apabila dilihat dari komposisi yang menduduki jabatan strategis atau eselon dua Laki-laki masih dominan.

Untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan, diperlukan strategi.  Gender mainstreaming (GMS) atau pengarusutamaan gender (PUG)  merupakan suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan nasional serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam rangka menciptakan kesetaraan gender, mulai dari proses pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, sampai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat mencapai hasil dan dampak kesetaraan gender dalam pengelolaan dan pembangunan sektoral. 

Sebagaimana amanat Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional menjelaskan: “Pengarusutamaan Gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program, dan kebijakan pemerintah”.

Kesetaraan gender dalam kebijakan pembangunan menjadi indikator yang cukup signifikan, karena kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan dan memerintah secara efektif.

Semakin tinggi apresiasi gender dalam proses perencanaan pembangunan, maka semakin besar upaya suatu negara untuk menekan angka kemiskinan, dan sebaliknya semakin rendahnya apresiasi dimensi gender dalam pembangunan akan meningkatkan angka kemiskinan.

Ketidaksetaraan karena jenis kelamin juga dapat menimbulkan dan berpotensi terjadi kekerasan, yakni kekerasan secara gender yang disebabkan oleh bias gender atau gender related violence. Bahwa kekerasan ini terjadi akibat adanya ketidaksetaraan kekuatan di masyarakat, misalnya pemerkosaan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, bentuk penyiksaan yang mengarah kepada organ vital, kekerasan dalam bentuk pelacuran (prostitusi), kekerasan dalam bentuk pornografi, kekerasan dalam bentuk sterilisasi atau pemasangan alat Keluarga Berencana (KB), kekerasan terselubung, pelecehan seksual.

Pentingnya regulasi atau produk hukum yang mengatur keseteraan gender dalam pemerintahan menjadi penting. Untuk di daerah, produk kebijakan berupa Peraturan Daerah yang menjamin adanya kesetaraan dan keadilan gender dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh : Ari Arifin, M.Si.

(Penulis merupakan Tenaga Ahli Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda KLA di Kabupaten Sumedang Pada tahun 2018).