Pemerintahan desa merupakan front line atau garis terdepan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta menjadi tonggak utama untuk keberhasilan program. Memperkuat desa adalah wujud mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka itulah perlunya perhatian intens pada implementasi kewenangan sesuai kedudukan desa, optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan kewenangan desa serta SDM mumpuni dalam pelayanan kepada masyarakat.

Gambar Ilustrasi : freepik.com


Menurut beberapa ahli, definisi dari penguatan kapasitas adalah proses pemberian kekuatan kepada siapa yang tidak memiliki kekuatan (Septianawati, Haryono, & Nurani, 2014). Pendekatan utama penguatan adalah bahwa orang bukan obyek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi subyek dari upaya pembangunan mereka sendiri (Kartasasmita, 2003). Ada 12 indikator penguatan atau pemberdayaan masyarakat yaitu partisipasi, penyampaian pendapat, perubahan kesadaran, melakukan aksi, solidaritas, kerjasama, kreasi, penetapan tujuan, negosiasi, kepuasan, kepercayaan diri, serta administrative dan manajemen ekonomi (Fujikake, dalam Noviyanti, 2015).

Selama ini pengembangan kapasitas desa masih didominasi oleh pemerintah supradesa dengan skema “pembinaan”, tetapi pembinaan ini sebenarnya hanya bagian kecil dari pengembangan kapasitas yang betul-betul dibutuhkan oleh para pengelola desa. Metodologi pembinaan cenderung dari atas. Sekarang paradigma dan metodologi pembinaan itu baiknya ditinjau ulang. Jika dulu pembinaan masih didominasi oleh pemerintah supra desa, maka sekarang ada empat aktor utama yang secara langsung terlibat dalam upaya pengembangan kapasitas desa.

Pertama, para pemangku kepentingan desa (Kepala Desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat dan warga masyarakat). Artinya mereka juga harus mengambil prakarsa dan bergerak sendiri untuk mengembangkan kapasitas pada lingkup desa. Sekarang bukan zamannya Kepala Desa selalu memberi petunjuk dan pengarahan, melainkan harus mengembangkan proses belajar bersama dengan unsur-unsur lain. Forum warga atau rembug desa merupakan wadah yang bisa digunakan untuk belajar bersama, sekaligus mengkonsolidasikan berbagai unsur desa. Membuat Perdes atau Manajemen Desa secara bersama-sama (partisipatif) juga merupakan proses belajar bersama untuk menempa kapasitas desa.

Kedua, pemerintah supradesa. Pemerintah pusat berperan memberikan standar dan norma umum. Pemerintah provinsi mempunyai perangkat dan bantuan. Pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan, kebijakan, tenaga, anggaran dan lain-lain yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas desa. Selama beberapa tahun terakhir pihak desa selalu menyampaikan aspirasi kepada kabupaten agar pengembangan kapasitas, misalnya melalui skema pendidikan dan pelatihan, dilakukan secara optimal. Pihak kabupaten telah memberikannya tetapi dalam kapasitas yang terbatas, dengan alasan klasik: “anggaran terbatas”. Sebenarnya ini merupakan persoalan responsivitas. Jika Diklat Penjenjangan untuk PNS bisa diberikan secara rutin, kenapa hal itu tidak bisa dilakukan kepada para perangkat desa, toh kerja-kerja mereka juga membantu pemerintah. Tampaknya hal ini perlu diperhatikan pemerintah kabupaten. Satu hal lagi, diklat (yang terbatas) bagi desa itu juga butuh pembaharuan dari sisi metodologi (metode, proses, substansi, dan sebagainya) supaya pengembangan kapasitas betul-betul bermanfaat dan relevan.

Ketiga, perguruan tinggi atau universitas. Universitas mempunyai Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, antara lain juga dipersembahkan untuk mengembangkan kapasitas para pengelola desa. Milsanya di Fisip Universitas Terbuka, ada program sertifikasi perangkat desa, dan kuliah mandiri.  Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan makna pada setiap proses sosial politik desa, memberi sentuhan intelektual, dan membawa pencerahan kepada desa. Penelitian dilakukan dalam rangka untuk menggali sekaligus membahasakan kembali pengalaman dan cerita lokal menjadi bahan pembelajaran maupun memperkaya khazanah pengetahuan. Pengabdian kepada masyarakat merupakan komitmen kepada desa, misalnya melalui KKN atau pelatihan dan pendampingan kepada para pengelola desa.

Keempat, Pendamping, NGO, Pers. Cakupan kegiatan pendampingan desa diharapkan setidaknya menyangkut dua (2) hal, yaitu pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik.

Pengembangan Kapasitas teknokratis, Mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebagainya.Kepemimpinan regresif, Cenderung menolak pengembangan kapasitas teknokratik di Desa, sedang kan kepemimpinan konservatif-involutif, Pengembangan kapasitas hanya mengikuti arahan pemerintah kabupaten/ kota. Pendampingan untuk pengembangan kapasitas teknokratik diarahkan pada orang-orang tertentu yang patuh dan taat kepadanya. Pada kepemimpinan inovatif-progresif, pengembangan kapasitas teknokratik diarahkan kepada seluruh masyarakat, semakin banyak masyarakat yang paham akan memudahkan dirinya untuk berinovasi program pembangunan Desa.

Pendidikan politik, Cita-cita besar dari pendampingan desa adalah terwujudnya masyarakat yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. Pendampingan ini merupakan sarana kaderisasi pada masyarakat lokal desa agar mampu menjadi penggerak pembangunan dan demokratisasi desa. Kaderisasi dilakukan dengan melakukan pendidikan, pelatihan dan membuka ruang-ruang publik serta akses perjuangan politik untuk kepentingan masyarakat. Politik dalam konteks ini bukan dalam pengertian perebutan kekuasaan melainkan penguatan pengetahuan dan kesadaran akan hak, kepentingan dan kekuasaan mereka, dan organisasi mereka merupakan kekuatan representasi politik untuk berkontestasi mengakses arena dan sumberdaya Desa. Pendekatan pendampingan yang berorientasi politik ini akan memperkuat kuasa rakyat sekaligus membuat sistem desa menjadi lebih demokratis.

Pengorganisasian pembangunan Desa dalam proses teknokratis mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebagainya. Pendamping melakukan pendidikan politik yang berorientasi pada penguatan aktifasi nalar kritis masyarakat, yakni warga desa yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. Hal ini antara lain merupakan kaderisasi yang melahirkan kader-kader pemimpin masa depan desa yang militan sebagai penggerak pembangunan desa dan demokratisasi.

Kaderisasi tidak identik dengan pendidikan dan pelatihan, namun juga membuka ruang-ruang publik politik dan mengakses pada forum musyawarah desa, yang membicarakan dan memperjuangkan kepentingan desa. Kepemimpinan lokal yang berbasis masyarakat, demokratis dan nganjang ka poe isuk “visioner” bisa dilahirkan melalui kaderisasi ini, sekaligus emansipasi para kader dalam kehidupan berdesa.

Oleh sebab itu, peranan Pendamping, NGO, Pers, dan lainnya. dalam rangka penguatan kapasitas desa perlu melakukan kegiatan diantaranya:
  • Memfasilitasi pengembangan kapasitas kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau unsur masyarakat desa tentang pokok-pokok kebijakan UU Desa berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Memfasilitasi keterbukaan informasi kepada publik berkaitan dengan Perencanaan, Pengganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban.
  • Memfasilitasi musyawarah desa sebagai ruang publik yang menjadi wahana komunikasi antara pengambil keputusan dan warga desa, maupun antara pemerintah kabupaten/kota dengan desa;
  • Memfasilitasi transparansi anggaran desa sehingga dapat tercipta perencanaan anggaran desa secara partisipatif;
  • Mempererat komunikasi dan kerjasama antara desa, pemerintah daerah dan legislatif daerah dalam rangka pengintegrasian pembangunan desa dengan pembangunan daerah kabupaten/ kota;
  • Memfasilitasi kerjasama kemitraan dengan instansi, pejabat, organisasi kemasyarakatan (NU, Muhammadiyah, KNPI, GP Anshor, Pemuda Pancasila, dll), serta organisasi kemahasiswaan (HMI, PMII, GMNI, BEM,SEMA, dll) dalam rangka penyusunan dan penetapan kebijakan publik di kabupaten/kota yang berpihak kepada desa;
  • Memfasilitasi kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi tentang penyusunan dan penetapan kebijakan publik; dan
  • Kegiatan lainnya yang strategis dalam hubungannya dengan kebijakan publik sesuai dengan kondisi desa-desa dampingan.


Diolah dari berbagai sumber literasi***
Oleh : Asep Jazuli

(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan pada Fisip Universitas Terbuka Bandung, dan Ilmu Administrasi Negara STIA Sebelas April Sumedang).


Daftar Referensi :
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PP 43 Tahun 2014
PP 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Buku Peningkatan Kapasitas Desa
Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Buku Kepemimpinan Desa
Buku Kader Desa