Hak atas pembangunan bukan semata hak untuk menikmati hasil dan manfaat pembangunan, tetapi mencakup diperolehnya pengakuan dan perlakuan yang adil dan keterlibatan dalam segenap proses pembangunan, serta tanggung jawab bersama untuk menata perikehidupan bersama yang lebih baik, yakni terselenggaranya pemenuhan dan diperolehnya hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya bagi semua warga. Esensi dari hak-hak pembangunan lainnya yang mencakup menentukan nasib sendiri, partisipasi rakyat, persamaan kesempatan dan peluang, serta menciptakan keadaan yang lebih baik bagi sesama untuk memperoleh hakhaknya, bukan semata mencakup tangggung jawab pemerintahan negara namun juga menjadi tanggung jawab warga secara perseorang, kelompok/golongan maupun kelembagaan.


Di dalam hak-hak asasi setiap warga manusia, terkandungi kewajiban-kewajiban asasi berupa penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak asasi warga manusia yang lain. Di dalam hak- hak sosial warga, terkandungi kewajiban akan penghormatan dan pengakuan hak-hak kebersamaan yang menjadi tanggung jawab untuk membangun perikehidupan bersama bagi seluruh warga atau masyarakat. Di dalam hak-hak rakyat dan kewarganegaraan, terkandungi kewajiban-kewajiban rakyat dan kewarganegaraan dalam penyelenggaraan negara.


Rakyat berdaulat, rakyat bernegara. Membangun pemahaman bersama, menuang gagasan, menyampaikan aspirasi, inisiatif dan kepentingan atas masa depan, partisipasi, melakukan kontrol dan pengawasan, serta kesediaan membangun kehidupan dan masa depan bersama yang lebih baik dan berkeadilan adalah esensi hidup bernegara dan menyelenggarakan pembangunan berlandaskan harkat dan martabat kemanusiaan yang berkeadilan sosial. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), mengandungi maksud penyelenggaraan bersama perekonomian nasional dalam keutuhan bersama seluruh rakyat dalam keluarga besar Negara Republik Indonesia. Ditegaskan kemudian dalam ayat (4), bahwa: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Sangat mendasar bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” dengan prinsip yang asasi demi …sebesar-besarnya kemakmuran rakyat!.


Hak Masyarakat Desa Dalam Pembangunan dan Tata Kelola Desa


“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (UU No. 06 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1).


Dalam konstruksi penyelenggaraan negara dan pemerintahan kewenangan otonomi dan desentralisasi berada di jenjang wilayah pemerintahan kabupaten dan kota. Desa menduduki posisi khusus dan diakui dalam UU Desa berdasarkan azaz rekognisi dan subsidiaritas yaitu berdasarkan kewenangan asal-usul dan Kewenangan berskala lokal Desa. Pemerintahan desa, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan Masyarakat melalui ruang Musyawarah Desa penentu otoritas merencanakan program pembangunan dan penganggaran serta memiliki dan mengelola kekayaan desa yang ada untuk kesejahteraan Desa.




Masyarakat Desa juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lain. Hak Warga Negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang sebagai penjabaran Undang-undang Dasar 1945.



Hak-hak warga negara Indonesia yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam Undang-undang. Sementara itu, kewajiban terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, juga ada kewajiban yang ditetapkan dengan undang-undang, seperti kewajiban untuk membela negara, dan kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam bahasan Hak dan Kewajiban Desa, disebutkan bahwa dalam Bab VI dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa sebagai hak dalam arti kekuasaan untuk berbuat sesuatu sebagaimana pengertian hak yang terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 67 tentang Hak dan kewajiban Desa serta Pasal 68 tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa.


Ruang lingkup pengaturan Hak Masyarakat Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68, berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.


Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat Desa ini telah memperkuat peran masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya. Pengaturan ini juga akan memba- ngun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik.


Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi:




  1. Hak Politik


Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.


Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain, tidak datang dengan “kepala kosong”




  1. Hak Informatif


Artinya warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Kewajiban bagi pemerintah desa adalah menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga. Inilah yang disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif.




  1. Hak Alokatif


Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.


Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:




  • meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  • memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

  • menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

  • memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

  • mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.


 

Oleh Asep Jazuli

Diolah dari berbagai sumber